TUBAN - Petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tuban Kota, menangkap Sugiyanto, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pria 42 tahun ini ditangkap petugas saat sedang menggelar judi sabung ayam di bekas bangunan Stasiun Kereta Api di Kawasan Tuban Kota.
Menurut Kapolsek Tuban Kota, IPTU Rianto, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat, yang resah maraknya aksi judi sabung ayam di Kawasan Stasiun Tuban Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menggerebek arena perjudian.
“Ini berawal dari informasi masyarakat lalu kita dalami. Setelah itu kita telusuri dan datangi TKP, ternyata di dalam gedung bekas stasiuun kereta api ada permainan judi jenis sabung ayam,” jelasnya.
Dalam penggerebekan ini, satu orang pelaku judi ditangkap. Sementara sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya sejumlah ayam jago aduan, uang tunai rp350.000, handphone untuk mengukur waktu sabung ayam, serta perlengkapan sabung ayam lainnya.
“Ada sebelas item barang bukti yang kita amankan. Mulai ayam, kurungan hingga karpet,” imbuhnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Sementara pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (dzi/rok)
Menurut Kapolsek Tuban Kota, IPTU Rianto, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat, yang resah maraknya aksi judi sabung ayam di Kawasan Stasiun Tuban Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menggerebek arena perjudian.
“Ini berawal dari informasi masyarakat lalu kita dalami. Setelah itu kita telusuri dan datangi TKP, ternyata di dalam gedung bekas stasiuun kereta api ada permainan judi jenis sabung ayam,” jelasnya.
Dalam penggerebekan ini, satu orang pelaku judi ditangkap. Sementara sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya sejumlah ayam jago aduan, uang tunai rp350.000, handphone untuk mengukur waktu sabung ayam, serta perlengkapan sabung ayam lainnya.
“Ada sebelas item barang bukti yang kita amankan. Mulai ayam, kurungan hingga karpet,” imbuhnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Sementara pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News