DPRD

DPRD
Sketsa Bengawan
Selasa, 06 September 2022, 15:19 WIB
Last Updated 2022-09-06T08:37:52Z
BojonegoroHukum | PeristiwaPolitik | PemerintahanViewerViral

Kejari Terima Uang Pengganti Tipikor Mantan Bupati Bojoneogoro Hampir 1 Miliar


BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana dari operator ladang minyak banyuurip blok cepu, Mobil Cepu Limited (MCL) yang kini ini berganti nama menjadi Exxonmobil Cepu Limited (EMCL). Uang ini diserahkan oleh ahli waris almarhum terpidana Santoso, Mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, pada Senin (05/09/2022).

Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, uang pengganti atas nama almharhum H. Santoso tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh ahli waris terpidana. Perkara tipikor tersebut telah mendapat keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung tanggal 14 Juli 2011, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

“Karena terpidana pada saat menjalani pidana pokok tidak sampai selesai. Maka terhadap uang pengganti tetap menjadi tanggung jawab yang harus dibayar oleh terpidana atau ahli waris,” terang Kejari Kejari Bojonegoro.

Badrut Tamam menambahkan, pembayaran uang pengganti itu berlandaskan pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, berdasarkan amar putusan dari tuntutan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui, almarhum H. Santoso divonis bersalah atas penyelewengan dana dari MCL ke Pemkab Bojonegoro sebesar Rp3,8 miliar untuk keperluan pembebasan lahan. Sementara uang pengganti perkara yang diberikan oleh ahli waris kepada Kejari Bojonegoro sebesar Rp 975.5 juta rupiah. (lim/rok)