TUBAN - Seorang pemuda pecandu judi online di Kabupaten Tuban, nekad melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku adalah Samsul Hadi, 22 tahun, warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.
Pada Kamis (01/09/2022) pelaku langsung digelandang Unit Reskrim Polsek Tuban Kota untuk dimintai keterangan. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban berinisial SM untuk membeli rokok di minimarket.
Namun, motor jenis honda scoopy ini justru digadaikan pelaku kepada seseorang. Untuk mengelabuhi korban, pelaku mengaku sepeda motor yang dipinjam ditilang petugas Satlantas Polres Tuban.
“Modusnya dia pinjam motor sama korban untuk dipakai ke minimarket. Lalu gak balik-balik. Dia bilangnya motor ditilang polisi. Korban kemudian lapor kami (polisi),” jelas Kapolsek Tuban Kota, IPTU Rianto kepada JTV.
Merasa curiga, korban kemudian melapor ke Mapolsek Tuban Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang ternyata digadaikan. Selanjutnya, pelaku ditangkap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita tangkap pelaku di rumahnya. Pengakuannya motornya digadaikan, sedangkan uangnya digunakan untuk judi online,” imbuh Kapolsek Tuban Kota.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban senilai 2,5 juta rupiah. Uang hasil hasil gadai tersebut, kemudian digunakan untuk main judi online. Ironisnya, uang hasil gadai motor tersebut ludes dalam sekejap, karena pelaku kalah taruhan di aplikasi judi online.
“Saya gadaikan 2,5 juta kepada teman. Kemudian uangnya tak pakai untuk judi online. Sekarang sudah habis uangnya, karena kalah,” ungkap Pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tuban Kota. Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dzi/rok)
Pada Kamis (01/09/2022) pelaku langsung digelandang Unit Reskrim Polsek Tuban Kota untuk dimintai keterangan. Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban berinisial SM untuk membeli rokok di minimarket.
Namun, motor jenis honda scoopy ini justru digadaikan pelaku kepada seseorang. Untuk mengelabuhi korban, pelaku mengaku sepeda motor yang dipinjam ditilang petugas Satlantas Polres Tuban.
“Modusnya dia pinjam motor sama korban untuk dipakai ke minimarket. Lalu gak balik-balik. Dia bilangnya motor ditilang polisi. Korban kemudian lapor kami (polisi),” jelas Kapolsek Tuban Kota, IPTU Rianto kepada JTV.
Merasa curiga, korban kemudian melapor ke Mapolsek Tuban Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang ternyata digadaikan. Selanjutnya, pelaku ditangkap guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita tangkap pelaku di rumahnya. Pengakuannya motornya digadaikan, sedangkan uangnya digunakan untuk judi online,” imbuh Kapolsek Tuban Kota.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban senilai 2,5 juta rupiah. Uang hasil hasil gadai tersebut, kemudian digunakan untuk main judi online. Ironisnya, uang hasil gadai motor tersebut ludes dalam sekejap, karena pelaku kalah taruhan di aplikasi judi online.
“Saya gadaikan 2,5 juta kepada teman. Kemudian uangnya tak pakai untuk judi online. Sekarang sudah habis uangnya, karena kalah,” ungkap Pelaku.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tuban Kota. Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dzi/rok)