TUBAN - Sengketa tanah di tempat Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, antara ahli waris Hj. Sholikah dengan Socorejo terus bergulir. Terbaru, nama mantan Kades Socorejo, Sufatkur, terseret dalam lingkaran kasus sengketa tanah ini.
Hal tersebut diungkapkan Zubas Arief Rahman Hakim, Kades Socorejo periode 2016-2022, pada Kamis (29/09/2022) siang. Menurutnya, tanah sengketa yang berada di timur gapura masuk wisata pantai semilir sudah diklaim oleh beberapa pihak dan telah muncul tiga sertifikat hak milik.
Sementara tiga SHM di atas tanah yang disengketakan tersebut muncul pada era Kades sebelumnya, yakni Sufatkur, yang menjabat sebagai Kades Socorejo pada tahun 2008-2014. Total luas tanah yang telah tersertifikasi tersebut sekitar 6.000 meter persegi.
“Perlu kita jelaskan bahwa disebelah timur gapura pantai semilir itu ada 3 sertifikat hak milik yang dikuasai oleh beberapa pihak. Tiga sertifikat ini muncul pada era Kades Sufatkur yang menjabat sebelum saya,” ungkap Arief.
Kondisi ini membuat pihaknya tidak mungkin berbuat sporadik di atas tanah orang lain. Sebab, dirinya menegaskan 3 sertifikasi tanah ini muncul di eranya Kades Sufatkur. Meski demikian, Arief mendukung sengketa tanah pantai semilir ini dibawa ke ranah hukum, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
“ Justru kami menyampaikan kepada ahli waris dan kuasa hukum bahwa 3 tanah ini bersertifikat. Makanya kami ini juga susah dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum yang benar dan tidak berlarut-larut seperti ini,” imbuhnya.
Arief berharap, persoalan sengketa tanah ini segera selesai dan ada titik terang yang memiliki kekuatan hukum mengikat semua pihak. Termasuk, tidak berlarut-larut. (dzi/rok)