TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan gas LPG. Para pelaku ini memanfaatkan momen kenaikan harga Bbm bersubsidi untuk mendapat keuntungan berlipat ganda.
Praktik nakal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban menggerebek gudang milik Saiful Afdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Tuban. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan dua bull berisi hampir satu ton solar bersubsidi, lima jurigen, serta satu mesin pompa.
Pada waktu hampir bersamaan, polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Mereka adalah Sarianto, Vicky Andi, dan Edi Susanto, warga Kecamatan Palang, Tuban.
Ketiga tersangka berusaha menyelundupkan 152 tabung gas LPG tiga kilogram dari wilayah Lamongan ke Tuban. Rencananya tabung gas bersubsidi ini akan dijual dengan harga lebih mahal.
“Mobil pick up yang dikendarai para kami dihentikan saat dalam perjalan dari Lamongan menuju Tuban,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Gananta saat rilis di Mapolres Tuban, Rabu (08/09/2022).
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick up, 154 tabung gas LPG tiga kilogram, uang tunai dua juta rupiah, buku rekapan penjualan, serta sebuah handphone.
Keempat tersangka penyalahgunaan solar dan gas lpg bersubsidi ini dijerat undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Meski demikian, kasus pidana yang menjerat tetap akan berlanjut hingga proses persidangan,” imbuh Kasatreskrim Polres Tuban.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan. Petugas menduga masih terdapat beberapa tempat penimbunan. (dzi/rok)
Praktik nakal ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban menggerebek gudang milik Saiful Afdhon di Desa Siding, Kecamatan Bancar, Tuban. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan dua bull berisi hampir satu ton solar bersubsidi, lima jurigen, serta satu mesin pompa.
Pada waktu hampir bersamaan, polisi juga menangkap tiga tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Mereka adalah Sarianto, Vicky Andi, dan Edi Susanto, warga Kecamatan Palang, Tuban.
Ketiga tersangka berusaha menyelundupkan 152 tabung gas LPG tiga kilogram dari wilayah Lamongan ke Tuban. Rencananya tabung gas bersubsidi ini akan dijual dengan harga lebih mahal.
“Mobil pick up yang dikendarai para kami dihentikan saat dalam perjalan dari Lamongan menuju Tuban,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Gananta saat rilis di Mapolres Tuban, Rabu (08/09/2022).
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah pick up, 154 tabung gas LPG tiga kilogram, uang tunai dua juta rupiah, buku rekapan penjualan, serta sebuah handphone.
Keempat tersangka penyalahgunaan solar dan gas lpg bersubsidi ini dijerat undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Meski demikian, kasus pidana yang menjerat tetap akan berlanjut hingga proses persidangan,” imbuh Kasatreskrim Polres Tuban.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan. Petugas menduga masih terdapat beberapa tempat penimbunan. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini dari JTV Bojonegoro di Google News