TUBAN - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban, menggelar razia minuman keras di sejumlah toko dan tempat hiburan malam, pada Rabu (28/09/2022) malam. Petugas menyisir toko-toko penjual miras serta tempat hiburan malam yang beroperasi sepanjang Jalur Nasional Pantura Tuban.
Pantauan JTV di lokasi, tak hanya memeriksa ijin penjualan, petugas juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan. Satu per satu produk miras diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.
Dalam razia ini petugas mendapati sebuah toko dan tempat hiburan malam menjual beberapa jenis minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang lengkap. Dari kedua lokasi ini, petugas berhasil mengamanan belasan botol miras berbagai merek.
Diantaranya 7 botol happy sofu, 1 botol chivas degal, satu botol vibe, dan satu botol black label.
“Sasaran operasi gabungan ini adalah terkait minuman keras. Hasilnya, kami amankan minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa ijin,” jelas Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kabupaten Tuban. Sementara pemilik warung dipanggil untuk diberi pembinaan, agar tidak menyediakan minuman keras.
“Selanjutnya para pelanggar disidang tipiring,” tutupnya. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, tak hanya memeriksa ijin penjualan, petugas juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan. Satu per satu produk miras diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.
Dalam razia ini petugas mendapati sebuah toko dan tempat hiburan malam menjual beberapa jenis minuman keras beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin yang lengkap. Dari kedua lokasi ini, petugas berhasil mengamanan belasan botol miras berbagai merek.
Diantaranya 7 botol happy sofu, 1 botol chivas degal, satu botol vibe, dan satu botol black label.
“Sasaran operasi gabungan ini adalah terkait minuman keras. Hasilnya, kami amankan minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa ijin,” jelas Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kabupaten Tuban. Sementara pemilik warung dipanggil untuk diberi pembinaan, agar tidak menyediakan minuman keras.
“Selanjutnya para pelanggar disidang tipiring,” tutupnya. (dzi/rok)