TUBAN - Sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Terbaru, ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah melaporkan Pemerintah Desa Socorejo hingga BPD setempat ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan pada 13 september 2022 lalu.
Pada Kamis (22/09/2022) siang, ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah bersama tim kuasa hukumnya melakukan pemasangan papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir. Papan ini dipasang, agar untuk sementara waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada aktifitas di atas tanah yang disengketakan.
Selain rawa, diatas tanah yang disengketakan ini juga merupakan pintu masuk Wisata Pantai Semilir serta berdiri sejumlah bangunan dan kios pedagang.
Kuasa hukum ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah, Franky D. Waruwu mengatakan, pihaknya melaporkan Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” jelasnya.
Padahal, pada 3 agustus 2022 lalu, kedua belah pihak telah melakukan pengukuran ulang bersama-sama, di atas tanah yang disengketakan. bahkan, saat ini kuasa hukum ahli waris yang melakukan gugatan mengklaim, pada pekan depan penyidik Polda Jatim akan turun ke lokasi tanah yang disengketakan.
“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” ungkap Franky.
Meski demikian, pihak penggugat tidak melakukan penutupan Wisata Pantai Semilir, karena menunggu tahapan proses hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 sekaligus pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir Tuban, Zubas Arief Rahman Hakim, mempersilahkan pihak ahli waris melakukan laporan polisi, sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang.
“Saya ndak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya ya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan ya pasti diterima,” ujar Zubas Arief Rahman Hakim.
Sementara terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa. Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri. Sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.
“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” jelas Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 ini.
Sebelumnya, kasus sengketa tanah antara pihak Pemerintah Desa Socorejo dengan ahli waris Hj. Sholikah sempat menemui titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan.
Namun, karena berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak desa. Pihak ahli waris, akhirnya melaporkan kejadian ini Polda Jatim. (dzi/rok)
Pada Kamis (22/09/2022) siang, ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah bersama tim kuasa hukumnya melakukan pemasangan papan pengumuman laporan polisi di pintu masuk Wisata Pantai Semilir. Papan ini dipasang, agar untuk sementara waktu hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap tidak ada aktifitas di atas tanah yang disengketakan.
Selain rawa, diatas tanah yang disengketakan ini juga merupakan pintu masuk Wisata Pantai Semilir serta berdiri sejumlah bangunan dan kios pedagang.
Kuasa hukum ahli waris H. Salim mukti dan Hj. Sholikah, Franky D. Waruwu mengatakan, pihaknya melaporkan Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim. Laporan polisi ini dilakukan, lantaran pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
“Minggu lalu para ahli waris telah melakukan laporan di Polda Jatim. Dengan terlapor Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya. Karena permintaan para ahli waris selalu dipersulit oleh pihak-pihak tersebut,” jelasnya.
Padahal, pada 3 agustus 2022 lalu, kedua belah pihak telah melakukan pengukuran ulang bersama-sama, di atas tanah yang disengketakan. bahkan, saat ini kuasa hukum ahli waris yang melakukan gugatan mengklaim, pada pekan depan penyidik Polda Jatim akan turun ke lokasi tanah yang disengketakan.
“Pemdes dan pihak-pihak tersebut beralasan, dilarang oleh BPD memberikan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Pekan depan penyidik Polda Jatim akan datang kesini,” ungkap Franky.
Meski demikian, pihak penggugat tidak melakukan penutupan Wisata Pantai Semilir, karena menunggu tahapan proses hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 sekaligus pembina Pokdarwis Wisata Pantai Semilir Tuban, Zubas Arief Rahman Hakim, mempersilahkan pihak ahli waris melakukan laporan polisi, sehingga kasus ini menjadi jelas dan terang.
“Saya ndak tahu siapa saja yang dilaporkan, tapi kalau mau dilaporkan semuanya ya silahkan saja. Polisi itu kan sifatnya aduan masyarakat, siapa yang laporan ya pasti diterima,” ujar Zubas Arief Rahman Hakim.
Sementara terkait pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mengarahkan pengukuran di titik-titik tertentu sesuai dengan versi desa. Namun, pihak ahli waris melakukan pengukuran dengan versinya sendiri. Sehingga pihaknya mempersilahkan agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.
“Kami selaku aparatur desa mempersilahkan pihak sana melakukan pengukuran. Kemudian kami mendampingi dan menunjukkan titik-titik sesuai versi desa. Tapi mereka bersikukuh mengukur dengan versi mereka sendiri, sehingga biarkan ini diselesaikan di pengadilan saja,” jelas Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 ini.
Sebelumnya, kasus sengketa tanah antara pihak Pemerintah Desa Socorejo dengan ahli waris Hj. Sholikah sempat menemui titik terang. Pasalnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang di atas tanah yang disengketakan.
Namun, karena berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak desa. Pihak ahli waris, akhirnya melaporkan kejadian ini Polda Jatim. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News