Pintu keluar masuk Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. |
TUBAN – Penyidik dari Polda Jawa Timur mendatangi kantor Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Kamis (29/09/2022). Kedatangan mereka ini menindaklajuti laporan keluarga ahli waris Hj Sholikah terkait sengketa tanah di Wisata Pantai Semilir desa setempat.
Pantauan JTV di lokasi, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen di dalam ruangan Sekretaris Desa Socorejo. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup dan pihak penyidik enggan memberikan komentar.
Kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Franky D Waruwu mengungkapkan, pihak penyidik Polda Jatim datang untuk memeriksa dan mencocokan dokumen yang ada pada pelapor dan pihak desa. Penyidikan ini dilakukan, menindaklanjuti laporan ahli waris Hj Sholikah yang dilayangkan ke Polda Jatim pada 13 September 2022 lalu.
“Hari ini pihak penyidik polda jatim mencocokan data dan itu 99 persen sama datanya sesuai dengan rincik yang sudah ditandatangani dan di stempel sendiri oleh Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim,” ungkap Franky D Waruwu.
Franky menambahkan, poin laporan di Polda Jatim yakni tanah ahli waris Hj Sholikah diduga dimanfaatkan oleh Pemdes setempat untuk jalan keluar masuk Pantai Semilir. Selain itu, juga digunakan untuk lahan parkir dan beberapa kios dibangun tanpa izin pemilik tanah.
“Hubungan klien kami dengan Kades (Socorejo) Zubas Arief Rahman Hakim ini adalah terkait pemanfaatan lahan waris klien kami. Yang mana lahan klien kami dimanfaatkan sebagai pintu keluar masuk pantai semilir, lahan parkir dan kios-kios yang disewakan ke orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut Franky mengatakan, Kepala Desa Socorejo yang saat itu dijabat Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa institusi desa lainnya dinilai mempersulit kliennya untuk mengurus tanah.
Tudingan tersebut dibantah oleh Arief, sapaan akrab Zubas Arief Rahman Hakim. Dia menjelaskan bahwa tanah sengketa yang berada di timur gapura masuk wisata Pantai Semilir sudah diklaim oleh beberapa pihak dan telah muncul tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Perlu kita jelaskan bahwa di sebelah timur gapura pantai semilir itu ada 3 sertifikat hak milik yang dikuasai oleh beberapa pihak. Pihak-pihak tersebut berkomunikasi dengan kami dan memberikan beberapa advice (nasihat). Ini yang membuat Pemerintah Desa dilema, karena kami harus menanggapi permintaan dari keluarga almarhum Hj Sholikah dan 3 pemegang SHM ini yang meminta kami untuk berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Arief.
Sehingga, kata dia, pihaknya tidak mungkin berbuat sporadik di atas tanah orang lain. Sedangkan tiga SHM tersebut muncul pada era Kades sebelumnya, Sufatkur, sekitar tahun 2008-2014.
“Kami waktu itukan juga susah. Ketika sudah sertifikat hak milik, Pak Frangky (Kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah) meminta sporadik. Kami membikin bagaimana?” ujarnya.
Meski demikian, Arief mendukung sengketa tanah Pantai Semilir ini dibawa ke ranah hukum, sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
“Makanya saya senang ketika ini dibawa ke ranah hukum, biar ini terbuka semua. Karena Pantai Semilir ini untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris Hj. Sholikah melaporkan Pemdes Socorejo, yakni Kepala Desa Socorejo periode 2016-2022 Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD dan kawan-kawannya ke Polda Jatim. Laporan tersebut dilayangkan pada 13 September 2022 lalu.
Adapun untuk luasan lahan yang disengketakan sesuai dengan rincik desa, tercatat seluas: 31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. (dzi/rok)