NGAWI - Seorang pemuda di Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan polisi setelah melakukan praktek penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku adalah Dicky Budianto (21) tahun, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Karangjati, Ngawi yang mengendarai minibus nopol AE 1610 BS.
Dia diamankan anggota Polsek Karangjati Ngawi saat melintas di depan Pasar Karangjati akhir Agustus kemarin, sebelum Pemerintah mengumumkan harga BBM bersubsidi naik Sabtu lalu. Dalam mobil pelaku terdapat 14 jerigen, 7 dalam keadaan kosong dan 7 buah jerigen yang masing-masing berisi 35 liter pertalite totalnya 245 liter.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan minibus warna merah selain ratusan liter BBM jenis pertalite, didalamnya juga terdapat 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter.
“Dari setiap jerigen harga pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000,” jelasnya.
Pengakuan pelaku, dia membeli pertalite langsung dari SPBU di wilayah Ngawi dan Madiun. Pelaku juga telah sebulan terakhir menjalankan aksi tersebut.
“Baru sebulan mas, ini beli di wilayah Ngawi dan Madiun,” jelas pelaku kepada JTV Senin (05/09/2022)
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka Dicky tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (ito/rok)
Dia diamankan anggota Polsek Karangjati Ngawi saat melintas di depan Pasar Karangjati akhir Agustus kemarin, sebelum Pemerintah mengumumkan harga BBM bersubsidi naik Sabtu lalu. Dalam mobil pelaku terdapat 14 jerigen, 7 dalam keadaan kosong dan 7 buah jerigen yang masing-masing berisi 35 liter pertalite totalnya 245 liter.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp Agung Joko Haryono menjelaskan, pelaku mengangkut BBM tersebut menggunakan kendaraan minibus warna merah selain ratusan liter BBM jenis pertalite, didalamnya juga terdapat 1 set alat pompa minyak elektrik, 3 potong selang, 1 buah corong dan 1 buah senter.
“Dari setiap jerigen harga pertalite 1 jerigen isi 35 liter dibeli Rp. 267.000 dan dijual seharga Rp. 315.000,” jelasnya.
Pengakuan pelaku, dia membeli pertalite langsung dari SPBU di wilayah Ngawi dan Madiun. Pelaku juga telah sebulan terakhir menjalankan aksi tersebut.
“Baru sebulan mas, ini beli di wilayah Ngawi dan Madiun,” jelas pelaku kepada JTV Senin (05/09/2022)
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan sangkaan pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun maka Dicky tidak dilakukan penahanan, namun barang buktinya disita dan proses pemberkasan perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (ito/rok)