Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 27 Oktober 2022, 16:24 WIB
Last Updated 2022-10-27T09:24:52Z
BojonegoroHukum | PeristiwaPolitik | PemerintahanViewerViral

Alami KDRT, 53 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami


BOJONEGORO - Sebanyak 53 istri di Kabupaten Bojonegoro menggugat cerai suaminya, lantaran sering menerima tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari data pengadilan agama bojonegoro, hingga bulan oktober 2022 ini, perkara perceraian yang ditangani mencapai 2.731 perkara, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Ketua Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan, sampai 26 Oktober 2022 ini, ada sebanyak 2.731 perkara perceraian ditangani pengadilan agama setempat. Jumlah tersebut terdiri dari 2.030 cerai gugat dan 701 cerai talak.

“Dari kasus gugat cerai tersebut, ada 53 perkara perceraian yang dilayangkan oleh istri, lantaran sang suami sering melakukan KDRT,” jelas Sholikin kepada JTV, Kamis (27/10/2022).

Ketua Panitera PA Bojonegoro menambahkan, KDRT tersebut terjadi akibat suami selingkuh ketahuan istri, kemudian sang suami tidak terima dan melakukan KDRT terhadap istrinya.

“Selain itu ada juga hal lain seperti suami kalah judi online, sehingga suami meminta barang milik istri di jual untuk berjudi. Namun, istinya menolak kemudian melakukan suami melakukan KDRT,” imbuhnya.

Kasus perkara perceraian di bojonegoro mengalami peningkatan kasus dari tahun sebelumnya. Pada tahun tahun 2021 ada sebanyak 2.681 kasus perceraian, sedangkan pada tahun 2022 berjalan ini, kasus perceraian di bojonegoro sudah mencapai 2.731 perkara. (edo/rok)