NGANJUK - Satreskrim Polres Nganjuk menangkap M, 57 tahun, warga Kabupaten Nganjuk, yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP. Aksi bejat yang terjadi pada korban tidak hanya sekali atau dua kali. Namun, tak terhitung. Pasalnya, bapak tirinya telah mencabuli dan memerkosa korban sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk, Akp I Gusti Agung Ananta Pratama, pelaku memperkosa anak tirinya sendiri sejak tahun 2019 hingga september 2022. Beruntung, aksi bejat M akhirnya terungkap setelah korban mencerita peristiwa bejat tersebut ke ayah kandungnya.
Tidak terima dengan perbuatan M, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres nganjuk. Setelah melakukan penyelidikan, ayah bejat tersebut langsung ditangkap petugas di rumahnya.
“Pelaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2019 hingga september 2022. Kemudian korban memberanikan diri lapor kepada ayah kandungnya,” jelas Kasatreskrim Polres Nganjuk kepada JTV, Selasa (11/10/2022).
Kepada polisi, M mengaku mencabuli dan memerkosa korban sejak duduk di bangku kelas IV SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Karena ibu korban sedang berjualan di pasar. Sehingga, di rumah hanya ada pelaku dan korban.
“Pelaku ini menunggu kesempatan istrina pergi ke pasar. Kemudian saat di rumah hanya ada dirinya dan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya,” imbuh Akp I Gusti Agung Ananta Pratama.
Agar perbuatan bejatnya tidak ketahuan, pelaku selalu mengancam korban saat menjalankan aksinya. Pelaku mengancam akan membunuh ayah kandung korban jika tidak menuruti keinginannya. Karena takut ayah kandungnya dibunuh, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
“Korban diancam oleh pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga membawa korban untuk divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, selaput dara korban telah robek serta ada luka di alat kelamin korban.
Sementara sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian, celana pendek dan pakaian dalam milik korban. (as/rok)
Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk, Akp I Gusti Agung Ananta Pratama, pelaku memperkosa anak tirinya sendiri sejak tahun 2019 hingga september 2022. Beruntung, aksi bejat M akhirnya terungkap setelah korban mencerita peristiwa bejat tersebut ke ayah kandungnya.
Tidak terima dengan perbuatan M, ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres nganjuk. Setelah melakukan penyelidikan, ayah bejat tersebut langsung ditangkap petugas di rumahnya.
“Pelaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2019 hingga september 2022. Kemudian korban memberanikan diri lapor kepada ayah kandungnya,” jelas Kasatreskrim Polres Nganjuk kepada JTV, Selasa (11/10/2022).
Kepada polisi, M mengaku mencabuli dan memerkosa korban sejak duduk di bangku kelas IV SD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Karena ibu korban sedang berjualan di pasar. Sehingga, di rumah hanya ada pelaku dan korban.
“Pelaku ini menunggu kesempatan istrina pergi ke pasar. Kemudian saat di rumah hanya ada dirinya dan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya,” imbuh Akp I Gusti Agung Ananta Pratama.
Agar perbuatan bejatnya tidak ketahuan, pelaku selalu mengancam korban saat menjalankan aksinya. Pelaku mengancam akan membunuh ayah kandung korban jika tidak menuruti keinginannya. Karena takut ayah kandungnya dibunuh, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
“Korban diancam oleh pelaku, sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkapnya.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga membawa korban untuk divisum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasilnya, selaput dara korban telah robek serta ada luka di alat kelamin korban.
Sementara sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian, celana pendek dan pakaian dalam milik korban. (as/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News