TUBAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban menggerebek sebuah tempat kos yang dihuni oleh H, di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro. Petugas langsung menggeledah setiap sudut kamar kos yang dihuni target operasi.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang didalamnya berisi 1 plastik narkoba jenis sabu dengan berat 40,74 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 alat serok sabu, serta kertas klip yang digunakan untuk mengecer sabu-sabu. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Kantor BNNK Tuban beserta barang buktinya.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ee dan em, di sebuah ruko di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro. Dari ruko ini, petugas mendapati kedua pelaku serta barang bukti 15 klip narkoba jenis sabu siap edar seberat 12,64 gram.
Selain itu, dari penggerebekan ini petugas juga menemukan ratusan klip kosong, hingga alat hisap sabu. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tuban.
Menurut Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, ketiga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan ini berawal dari informasi warga.
“Dari ketiga pelaku, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 53,38 gram sabu-sabu, sejumlah handphone, dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan,” ungkap Kepala BNNK Tuban kepada JTV, Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapat sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kabupaten Sidoarjo. Transaksi telah dilakukan sebanyak lima kali.
“Para pelaku ini dapat sabu dari napi di Lapas Sidoarjo,” imbuh AKP I Made Arjana.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 undang-undang republik indonesia tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman dua puluh tahun penjara. (dzi/rok)