Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 29 Oktober 2022, 15:50 WIB
Last Updated 2022-10-29T08:50:07Z
BojonegoroViewerViral

Dinkes Bojonegoro Imbau Apotek Amankan Sementara Obat Sirup


BOJONEGORO - Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang larangan peredaran obat jenis sirup untuk sementara waktu. Terkait hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro langsung bergerak cepat dengan melarang apotek di kabupaten setempat memajang maupun menjual obat jenis sirup.

Selain itu, Dinkes Bojonegoro juga melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan imbauan tersebut benar-benar dilaksanakan. Hal itu dilakukan juga merujuk terbitan surat edaran dari BPOM, terkait sejumlah obat sirup yang diduga mengandung etilen glukol, dan dietilen glukol yang melebihi ambang batas.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi menyampaikan, pihaknya sudah melakulan pembinaan dan imbauan kepada seluruh pemilik apotek di Bojonegoro, agar sementara tidak menjual obat sirup. Selain itu, pihak dinkes juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat sirup terlebih dahulu.

“Sementara untuk masyarakat yang anaknya sedang sakit, diimbau agar memanfaatkan obat tradisional lebih dahulu untuk sementara waktu, atau dengan menggunakan kompres air hangat agar lebih aman,” terangnya kepada JTV, Sabtu (29/10/2022).

Dari pantauan di sejumlah apotek, salah satunya yang berada di apotik Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro. Imbauan dari Kementerian Kesehatan dan Dinkes Bojonegoro sudah dilaksanakan. (edo/rok)