TUBAN - Sejumlah apotek di Kabupaten Tuban, mulai men-stop peredaran segala jenis obat-obatan dalam bentuk sirup. Hal ini salah satunya seperti yang terpantau di Apotek Nahdlatul Ulama Tuban, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada Kamis (20/10/2022).
Pantauan JTV di lokasi, berbagai obat-obatan jenis sirup seperti paracetamol sirup, coifin, dan huffagrip, yang sebelumnya ditaruh di etalase, diambil dan dimasukan ke dalam gudang obat-obatan. Hal ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, tentang pelarangan peredaran segala jenis obat-obatan berbentuk sirup.
Himbauan Kemenkes RI tersebut menyusul adanya 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran obat sirup ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memberikan himbauan kepada 10 apotek di Kabupaten setempat terkait larangan peredaran obat jenis sirup. Sementara apotek sisanya, juga akan diberikan himbauan secepatnya.
“Pagi ini kami sudah memberikan himbauan kepada 10 apotek, sisanya sekitar 50 apotek akan kami beri himbauan secepatnya,” tegas Bambang Priyo Utomo saat ditemui di kantornya.
Bagi apotek yang memaksa masih mengedarkan segala jenis obat-obatan berbentuk sirup, akan diberikan teguran bahkan penutupan, atau penarikan izin operasi. Meski demikian, pihak Dinkes Tuban menjelaskan, peredaran obat sirup ini di stop sementara bukan karena berbahaya, karena masih menunggu hasil penelitian pasti dari pihak terkait.
“Untuk pastinya kita masih menunggu penelitian lebih lanjut dari pihak terkait,” imbuh Kadinkes Tuban.
Sementara itu, hingga saat ini di kabupaten tuban belum ada laporan resmi terkait kasus ginjal akut yang diduga disebabkan obat-obatan jenis sirup tersebut. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, berbagai obat-obatan jenis sirup seperti paracetamol sirup, coifin, dan huffagrip, yang sebelumnya ditaruh di etalase, diambil dan dimasukan ke dalam gudang obat-obatan. Hal ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, tentang pelarangan peredaran segala jenis obat-obatan berbentuk sirup.
Himbauan Kemenkes RI tersebut menyusul adanya 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang terjadi di seluruh Indonesia. Pelarangan peredaran obat sirup ini dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memberikan himbauan kepada 10 apotek di Kabupaten setempat terkait larangan peredaran obat jenis sirup. Sementara apotek sisanya, juga akan diberikan himbauan secepatnya.
“Pagi ini kami sudah memberikan himbauan kepada 10 apotek, sisanya sekitar 50 apotek akan kami beri himbauan secepatnya,” tegas Bambang Priyo Utomo saat ditemui di kantornya.
Bagi apotek yang memaksa masih mengedarkan segala jenis obat-obatan berbentuk sirup, akan diberikan teguran bahkan penutupan, atau penarikan izin operasi. Meski demikian, pihak Dinkes Tuban menjelaskan, peredaran obat sirup ini di stop sementara bukan karena berbahaya, karena masih menunggu hasil penelitian pasti dari pihak terkait.
“Untuk pastinya kita masih menunggu penelitian lebih lanjut dari pihak terkait,” imbuh Kadinkes Tuban.
Sementara itu, hingga saat ini di kabupaten tuban belum ada laporan resmi terkait kasus ginjal akut yang diduga disebabkan obat-obatan jenis sirup tersebut. (dzi/rok)