BOJONEGORO - Launching Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oklik Bojonegoro di lapangan Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, berlangsung meriah, pada Kamis (13/10/2022) malam. Kegiatan yang digelar oleh tim Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Bojonegoro ini, dihadiri Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, sejumlah Kepala OPD, Ketua PPKD Bojonegoro, serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Balen.
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah menyampaikan bahwa HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya kesenian oklik yang dimiliki oleh Kabupaten Bojonegoro.
Bupati anna mengimbau kepada masyarakat bahwa kesenian oklik jangan hanya dihak patenkan, melainkan harus dimanfaatkan. Hal ini untuk mengenalkan kepada generasi muda sekaligus cara untuk melestarikan kesenian oklik di Bojonegoro.
“Saya apresiasi kepada semua pihak khususnya PPKD Bojonegoro yang sudah berjuang untuk mendapat hak paten oklik Bojonegoro,” tegas Bupati Bojonegoro.
Sementara itu, Ketua PPKD Bojonegoro, Didik Wahyudi mengungkapkan bahwa, kesenian oklik ini sudah didaftarkan sejak tahun 2021 lalu. Bahkan, selama satu tahun timnya juga melakukan penelitian terkait alat musik yang berasal dari bambu tersebut. Akhirnya pada bulan Agutus 2022 kemarin, sertifikat HKI untuk oklik Bojonegoro diterbitkan.
“Alhamdulillah di bulan agustus 2022 kemarin telah terbit sertifikat HKI untuk oklik Bojonegoro,” jelas Didik wahyudi.
Didik wahyudi juga berharap nantinya alat musik oklik dapat menjadi alat musik tradisional yang mendunia yang dapat dikenal secara internasional. Dengan adanya hak paten yang sudah dimiliki maka tugas selanjutnya adalah bagaimana kesenian oklik ini dapat terus eksis dan dapat dilestarikan oleh generasi muda.
“Pencatatan oklik sebagai kekayaan intelektual ini juga menjadi langkah maju seni budaya Bojonegoro,” tutup Ketua PPKD Bojonegoro. (yan/im/rok)
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah menyampaikan bahwa HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya kesenian oklik yang dimiliki oleh Kabupaten Bojonegoro.
Bupati anna mengimbau kepada masyarakat bahwa kesenian oklik jangan hanya dihak patenkan, melainkan harus dimanfaatkan. Hal ini untuk mengenalkan kepada generasi muda sekaligus cara untuk melestarikan kesenian oklik di Bojonegoro.
“Saya apresiasi kepada semua pihak khususnya PPKD Bojonegoro yang sudah berjuang untuk mendapat hak paten oklik Bojonegoro,” tegas Bupati Bojonegoro.
Sementara itu, Ketua PPKD Bojonegoro, Didik Wahyudi mengungkapkan bahwa, kesenian oklik ini sudah didaftarkan sejak tahun 2021 lalu. Bahkan, selama satu tahun timnya juga melakukan penelitian terkait alat musik yang berasal dari bambu tersebut. Akhirnya pada bulan Agutus 2022 kemarin, sertifikat HKI untuk oklik Bojonegoro diterbitkan.
“Alhamdulillah di bulan agustus 2022 kemarin telah terbit sertifikat HKI untuk oklik Bojonegoro,” jelas Didik wahyudi.
Didik wahyudi juga berharap nantinya alat musik oklik dapat menjadi alat musik tradisional yang mendunia yang dapat dikenal secara internasional. Dengan adanya hak paten yang sudah dimiliki maka tugas selanjutnya adalah bagaimana kesenian oklik ini dapat terus eksis dan dapat dilestarikan oleh generasi muda.
“Pencatatan oklik sebagai kekayaan intelektual ini juga menjadi langkah maju seni budaya Bojonegoro,” tutup Ketua PPKD Bojonegoro. (yan/im/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News