Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 14 Oktober 2022, 16:53 WIB
Last Updated 2022-10-14T09:53:01Z
Hukum | PeristiwaJombangPojok PituViewerViral

Lima Simpatisan Terdakwa Kasus Pencabulan di Jombang Disidangkan


JOMBANG - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Dedi Purnama anak buah Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), terdakwa pencabulan terhadap santrinya kembali digelar, di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (13/10/2022). Kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua anggota Polres Jombang sebagai saksi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan digelar secara online. Dedi purnama, diamankan karena menghadang polisi saat hendak menangkap MSAT pada minggu 3 juli 2022. Kejadian terjadi di Jl Raya Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Saat itu dedi yang mengemudikan mobil isuzu panther  S 1741 ZJ menghalang-halangi polisi yang hendak menangkap MSAT yang berada di mobil BMW.

Dua polisi yang dihadirkan sebagai saksi adalah dua anggota Satlantas Polres Jombang, Herman Budianto dan Virga Radiansyah. Keduanya menceritakan upaya dedi menghadang dirinya saat hendak menghentikan rombongan mobil mercedes benz v class warna oranye.

Herman menyalakan lampu rotari, saat hendak menghentikan mercedes benz v class warna orange yang ditumpangi MSAT pelaku kekerasan seksual. Namun, terdakwa mendadak menghalang halanginya.

Jaksa Penuntut Umum, Adi prasetyo mengatakan, terdakwa dedi purnama didakwa pasal 221 kuhp tentang menghalang-halangi suatu proses hukum.

“Ancamannya 9 bulan penjara,” jelasnya kepada JTV.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar secara online. Dua saksi, majelis hakim serta jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang PN Jombang. Sedangkan Dedi Purnama mengikuti sidang dari Lapas  Jombang. Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan karena satu saksi yakni Kasat Reskrim Jombang tidak bisa hadir.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan empat terdakwa lain, yakni Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo. Mereka mengikuti sidang dengan pemeriksaan saksi. Namun, saksi belum bisa hadir hingga sidang  dibuka untuk di-skors lagi. (ful/rok)