NGAWI - Oknum LSM yang mengaku dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), diamankan pihak Polres Ngawi, Kamis (27/10/2022). Oknum LSM tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa.
Sejumlah barang bukti berupa uang 10 juta rupiah juga diamankan yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka atas nama Deny Subroto (38) tahun, warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi tersebut, awalnya mendatangi depo isi ulang air mineral milik korban yakni Susilo (45) tahun, Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Sine, Ngawi.
Kedatangan tersangka bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait penganggaran ganda pada pembangunan badan usaha milik desa (BUMDES) Sambirejo pada 8 september lalu. Meski korban telah menyatakan jika hal itu tidak benar, namun tersangka mengancam akan melaporkan pada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya, agar tidak dilaporkan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dari permintaan awal sebesar 50 juta selanjutnya negosiasi disepakati 30 juta, namun diberikan awal 10 juta,” terang Kapolres Ngawi.
Usai menerima uang itu, akhirnya korban yang juga telah melaporkan pada polisi akhirnya menangkap tersangka setelah menerima uang 10 juta rupiah. Dari tangan tersangka, polisi menyita kartu anggota LPKSM atas nama Deny Subroto, handphone serta satu unit sepeda motor yamaha jupiter mx dengan nopol AE 3352 JH dan uang tunai 10 juta rupiah yang merupakan hasil pemerasan.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 kuhp tentang pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup AKBP Dwiasi Wiyatputera. (ito/rok)
Sejumlah barang bukti berupa uang 10 juta rupiah juga diamankan yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, tersangka atas nama Deny Subroto (38) tahun, warga Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi tersebut, awalnya mendatangi depo isi ulang air mineral milik korban yakni Susilo (45) tahun, Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Sine, Ngawi.
Kedatangan tersangka bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait penganggaran ganda pada pembangunan badan usaha milik desa (BUMDES) Sambirejo pada 8 september lalu. Meski korban telah menyatakan jika hal itu tidak benar, namun tersangka mengancam akan melaporkan pada aparat penegak hukum.
“Selanjutnya, agar tidak dilaporkan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, dari permintaan awal sebesar 50 juta selanjutnya negosiasi disepakati 30 juta, namun diberikan awal 10 juta,” terang Kapolres Ngawi.
Usai menerima uang itu, akhirnya korban yang juga telah melaporkan pada polisi akhirnya menangkap tersangka setelah menerima uang 10 juta rupiah. Dari tangan tersangka, polisi menyita kartu anggota LPKSM atas nama Deny Subroto, handphone serta satu unit sepeda motor yamaha jupiter mx dengan nopol AE 3352 JH dan uang tunai 10 juta rupiah yang merupakan hasil pemerasan.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 kuhp tentang pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup AKBP Dwiasi Wiyatputera. (ito/rok)