Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 07 Oktober 2022, 17:25 WIB
Last Updated 2022-10-07T10:25:20Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Ungkap Penimbunan Ribuan Liter Solar Bersubsidi


TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang dilakukan di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. 

Berdasarkan penyelidikan petugas, tersangka telah beraksi selama dua bulan. Modusnya, tersangka menggunakan surat nelayan untuk membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU sepanjang Jalur Pantura Tuban. Solar kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Penyalahgunaan BBM semacam ini menyebabkan sejumlah SPBU kerap kehabisan stok BBM. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapat solar untuk bahan bakar kendaraan maupun perahu nelayan.

Dari kasus ini, petugas mengamankan mobil pick up bernopol S 8142 UB, setelah kepergok sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1.440 liter solar bersubsidi. 

Sementara, sopir pick up berinisial M yang menjadi tersangka tidak ditahan oleh petugas. Petugas berasalan, masih melakukan pengembangan kasus ini. 

“Kami masih lakukan pengembangan, karena dimungkinkan pelaku lebih dari satu orang,” ujar AKP M Gananta, Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat (07/10/2022). 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 55 undang-undang minyak dan gas, dengan ancaman tiga tahun penjara. (dzi/rok)