Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 15 Oktober 2022, 15:08 WIB
Last Updated 2022-10-15T08:08:13Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Posting Motor Curian di Medsos, Komplotan Pencuri asal Tuban Dibekuk Polisi


TUBAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Jenu, Kabupaten Tuban, berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kawasan Pantura Kabupaten setempat. Ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Jenu untuk dimintai keterangan.

Ketiga pelaku masing-masing adalah Adi Saputra dan Irza Fajar, Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Tuban, serta Yahya, Warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban. Aksi pencurian terakhir, dilakukan para pelaku dengan menggasak sepeda motor milik Fajar Teguh, Warga Jenu, Tuban, yang sedang ditinggal sholat jumat.

Beberapa hari kemudian, salah seorang pelaku menjual motor hasil curian di media sosial facebook. Postingan pelaku diketahui korban, yang mengenali ciri-ciri sepeda motornya yang hilang.

“Motor saudara Fajar Teguh Budianto ini dicuri saat parkir dan dia melaksanakan shalat jumat. Saat kembali motornya sudah tidak ada. Selanjutnya hari senin diketahui dari FB ada penjual sepedah motor, dan mirip dengan miliknya,” terang Kapolsek Jenu, Kompol Gunawan Wibisono kepada JTV, Sabtu (15/10/2022).

Korban kemudian melaporkan informasi ini kepada polisi. Selanjutnya, korban bersama petugas menghubungi pelaku dengan pura-pura ingin membeli sepeda motor. Saat transaksi jual-beli, polisi berhasil menangkap pelaku Yahya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Adi Saputra serta Irza Fajar.

Setelah Yahya ditangkap dan kembangkan, ternyata motor itu dibeli dari saudara Adi Putra Pratama dan Irza Fajar,” imbuh Kapolsek Jenu.

Selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya screenshot postingan jual-beli sepeda motor curian di media sosial, kunci t dan kunci motor palsu, handphone yang digunakan untuk memposting motor curian, serta dua unit sepeda motor hasil curian.

“Sementara kita dapati BB dua kendaraan, obeng dan HP yang digunakan memposting,” ujar Kompol Gunawan Wibisono.

Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Jenu. Pelaku adi dan irza dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara Yahya sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News