Petugas gabungan dari Bea Cukai bersama Satpol PP dan TNI-Polri, menggelar razia rokok dan minuman beralkohol (Minol) ilegal di Pasar Tradisional Plumpang, Tuban. |
TUBAN - Petugas gabungan dari Bea Cukai bersama Satpol PP dan TNI-Polri, menggelar razia rokok dan minuman beralkohol (Minol) ilegal di sejumlah Pasar Tradisional setempat. Salah satu sasarannya adalah toko dan lapak pedagang Pasar Tradisional di Kecamatan Plumpang, Tuban, Sabtu (01/09/2022).
Pantauan JTV di lokasi, Petugas tidak hanya memeriksa ijin penjualan, namun juga tak segan-segan menggeledah gudang penyimpanan barang untuk memastikan nihil pelanggaran. Satu per satu produk rokok maupun minol diperiksa petugas, mulai dari kadar alkoholnya, ijin produksi, hingga ijin penjualannya.
Dalam razia ini, petugas menemukan minuman berkadar alkohol tinggi yang dijual secara ilegal. Pedagang tidak memiliki perijinan berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Namun, dalam razia ini tak ada penyitaan barang bukti. Petugas hanya meminta penjual segera mengurus kelengkapan ijin.
“Ada beberapa tempat yang menjual miras golonganya A dan semuanya sudah berizin dari NIB, dan SIUP Minuman Beralkohol. Ada juga beberapa tempat yang menjual miras dengan golongan A, B, C, dan untuk golongan B dan C belum ada. Sehingga kita arahkan agar mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai,” ungkap Syamsuddin, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Selain minol, petugas juga memergoki sepuluh bungkus rokok salah personifikasi atau menggunakan cukai produk lain. Selanjutnya produk rokok ini diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan.
“Untuk rokok tadi salah personifikasi, dia peruntukanya untuk PT A tapi digunakan oleh PT B, dan itu tidak boleh,” ujar Syamsuddin.
Razia serupa akan terus intensif digelar bea cukai bersama petugas lain. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran dan penjualan rokok serta minuman beralkohol secara ilegal. (dzi/rok)