NGANJUK - Mobil avanza dengan nopol AG 1461 WS yang dikemudikan oleh Kuscahyo, Warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk, menabrak Tugu Jayastamba yang menjadi ikon Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (11/10/2022) dinihari.
Kecelakaan tunggal yang terjadi di Bundaran Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pos Jaga Lantas Polres Nganjuk tersebut, terekam kamera pengawas CCTV.
Menurut Kanit Gakkum Polres Nganjuk, Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 02.34 WIB. Pelaku mengendarai mobil dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 50 km perjam.
Diduga pelaku mengantuk, sehingga menabrak Tugu Jayastamba. Usai menabrak tugu, pelaku langsung melarikan diri. Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Siangnya kami baru dapat laporan, kemudian kami selidiki dan ketemu pelakunya,” jelas Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum kepada JTV, Rabu (12/10/2022).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku berkendara dalam kondisi mengantuk, sehingga menabrak tugu yang ada di tengah jalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan ini mengaku mengantuk sehingga menabrak tugu. Kemudian kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kita tahan,” imbuh Kanit Gakkum Polres Nganjuk.
Paska kejadian ini, petugas mengimbau agar warga berhati-hati saat melintas di tugu jayastamba. Pasalnya, tugu ini berada di tengah jalan dan tidak ada pagar pembatas, serta lampu tugu tersebut padam. (as/rok)
Kecelakaan tunggal yang terjadi di Bundaran Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pos Jaga Lantas Polres Nganjuk tersebut, terekam kamera pengawas CCTV.
Menurut Kanit Gakkum Polres Nganjuk, Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum, kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 02.34 WIB. Pelaku mengendarai mobil dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 50 km perjam.
Diduga pelaku mengantuk, sehingga menabrak Tugu Jayastamba. Usai menabrak tugu, pelaku langsung melarikan diri. Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Siangnya kami baru dapat laporan, kemudian kami selidiki dan ketemu pelakunya,” jelas Ipda Ajeng Ayu Ardianingrum kepada JTV, Rabu (12/10/2022).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku berkendara dalam kondisi mengantuk, sehingga menabrak tugu yang ada di tengah jalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan ini mengaku mengantuk sehingga menabrak tugu. Kemudian kita tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak kita tahan,” imbuh Kanit Gakkum Polres Nganjuk.
Paska kejadian ini, petugas mengimbau agar warga berhati-hati saat melintas di tugu jayastamba. Pasalnya, tugu ini berada di tengah jalan dan tidak ada pagar pembatas, serta lampu tugu tersebut padam. (as/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News