AI, istri seorang Kepala Desa di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang saat pers rilis di Mapolres Jombang. |
JOMBANG - Istri seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ditangkap polisi. Wanita berinisial AI, 46 tahun ini diamankan ke Polres Jombang setelah diduga telah melakukan penipuan terhadap warga hingga puluhan miliar rupiah.
Dari hasil penyelidikan, jumlah korban AI cukup banyak. Namun, yang bersedia melapor ke polisi saat ini baru satu orang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, dalam modusnya, tersangka menggaet para korbannya dengan cara mengiming-imingi mereka keuntungan besar untuk investasi usaha penjualan pakan ternak.
Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka juga menunjukkan surat order (DO) kepada salah satu pabrik pakan ternak di Jombang. Akibatnya para korban tertarik dan bersedia menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah bervariasi.
“Salah satu korban bernama Merry Rosnawati asal Jombang mengaku telah menyerahkan uang sebanyak 23 miliar rupiah kepada tersangka pada tahun 2018. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang kepada JTV, Kamis (13/10/2022).
Bahkan, setelah dicek ke pabrik sesuai DO yang dimaksud. DO yang ditunjukkan oleh tersangka ternyata fiktif dan pihak pabrik menyatakan tidak pernah mendapat order dari tersangka. Karena jumlah korbannya diyakini cukup banyak, polisi menghimbau masyarakat agar segera melapor jika merasa pernah ditipu oleh tersangka.
“Kami himbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” imbuh AKP Giadi Nugraha.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ful/rok)