NGAWI - Sebanyak 134 pasangan pengantin mengikuti program nikah massal yang digelar di Pendopo Wedya Graha Pemkab Ngawi, Minggu (27/11/2022). Seluruh biaya pernikahan untuk ratusan pengantin ini semua dibiayai oleh pemerintah daerah setempat.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menjelaskan, dalam kegiatan Mas Bupati mantu wujud kepedulian Pemerintah untuk membantu pelaksanaan pernikahan warga. Disamping itu juga untuk lebih menyadarkan masyarakat pentingnya administrasi kependudukan, yakni pernikahan yang tercatat secara hukum dan negara.
134 pasangan yang menjalani resepsi pernikahan hari ini berasal dari 19 kecamatan se Kabupaten Ngawi. Baik dari pasangan pengantin baru atau pengantin yang sebelumnya hanya menjalani isbhat nikah (belum tercatat secara negara).
Seluruh pasangan pengantin tersebut kini telah sah secara hukum dan negara tercatat dalam pernikahan dengan ditandai dengan terbitnya buku nikah, atau akta penikahan, serta dibuatkan kartu keluarga.
Dalam kegiatan mas bupati mantu ini untuk asangan termuda berusia 19 dan 20 tahun, pasangan tertua yakni usia 82 dan 67 tahun, sedangkan pasangan isbath nikah tertua usia 95 tahun dan 87 tahun.
Bupati berharap kegiatan nikah massal dalam program Mas Bupati mantu tersebut dapat dilaksanakan kembali di tahun tahun berikutnya.“Saya harap seluruh pernikahan di Ngawi tercatat secara hukum dan negara serta warga lebih tertib dalam administrasi kependudukan,” tutupnya. (ito/rok)
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menjelaskan, dalam kegiatan Mas Bupati mantu wujud kepedulian Pemerintah untuk membantu pelaksanaan pernikahan warga. Disamping itu juga untuk lebih menyadarkan masyarakat pentingnya administrasi kependudukan, yakni pernikahan yang tercatat secara hukum dan negara.
134 pasangan yang menjalani resepsi pernikahan hari ini berasal dari 19 kecamatan se Kabupaten Ngawi. Baik dari pasangan pengantin baru atau pengantin yang sebelumnya hanya menjalani isbhat nikah (belum tercatat secara negara).
Seluruh pasangan pengantin tersebut kini telah sah secara hukum dan negara tercatat dalam pernikahan dengan ditandai dengan terbitnya buku nikah, atau akta penikahan, serta dibuatkan kartu keluarga.
Dalam kegiatan mas bupati mantu ini untuk asangan termuda berusia 19 dan 20 tahun, pasangan tertua yakni usia 82 dan 67 tahun, sedangkan pasangan isbath nikah tertua usia 95 tahun dan 87 tahun.
Bupati berharap kegiatan nikah massal dalam program Mas Bupati mantu tersebut dapat dilaksanakan kembali di tahun tahun berikutnya.“Saya harap seluruh pernikahan di Ngawi tercatat secara hukum dan negara serta warga lebih tertib dalam administrasi kependudukan,” tutupnya. (ito/rok)