BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menekankan perlu identifikasi secara mendalam terkait penentuan indikator atau kriteria layak anak untuk mewujudkan Bojonegoro sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini disampaikan Bupati Anna saat memberi sambutan pada acara Pembinaan Desa/Kelurahan (DEKELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) di gedung Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Selasa (29/11/2022).
Bupati Anna Mu'awanah menyampaikan dalam mewujudkan Bojonegoro sebagai KLA, harus memenuhi beberapa indikator. Diantaranya mencegah risiko tingkat kekerasan terhadap anak, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan ramah anak, fasilitas kesehatan ramah anak hingga pencegahan pernikahan dini.
"Kabupaten Bojonegoro juga konsen dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sedini mungkin. Seperti penanganan AKI, AKB dan penurunan angka stunting,"ucap Ibu Pembangunan Bojonegoro ini.
Kriteria layak anak, lanjut Bupati Anna, saat ini mungkin belum dibedah secara mendalam. Sehingga pemkab perlu mempunyai parameter jelas untuk menentukan kebijakan mewujudkan KLA.
Sementara itu, dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro Heru Sugiharto mengatakan bahwa DEKELA dan KELANA merupakan pembangunan desa, kelurahan dan kecamatan dengan menyatukan komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Semua diarahkan dalam rangka memenuhi hak anak.
Selain itu juga melindungi anak dari tindak kekerasan eksploitasi dan pelecehan. Sehingga, partisipasi aktif anak yang terkandung dalam indikator layak anak dapat berjalan secara berkesinambungan dan berkualitas.
"Untuk meningkatkan Kabupaten Layak Anak, maka perlu adanya pembinaan Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA)," tuturnya.
Heru Sugiharto juga berharap untuk meraih serta mewujudkan KLA di Bojonegoro, perlu koordinasi dan sinergi dari semua pihak, mulai pemerintah, dunia usaha, media massa hingga masyarakat.
Hari Candra Novianto selaku narasumber dari DP3AKB Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa KLA merupakan kabupaten/kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi hak dan kewajiban anak.
Ia juga menuturkan penilaian KLA harus mencerminkan implementasi atas lima klaster substantif konvensi hak anak. Diantaranya klaster pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Selain itu juga klaster pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; klaster pemenuhan anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta klaster perlindungan khusus anak. (*)