TUBAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, menangkap pemuda berinisial RI, asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pemuda 23 tahun tersebut ditangkap petugas, setelah kedapatan mengedarkan pil koplo kepada para pelajar dan pemuda di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Pria bertato tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan pil Y yang biasa digunakan untuk obat penenang pasien gangguan jiwa ini, dari aplikasi jual beli online. Kemudian, barang haram tersebut diedarkan kepada para pelajar dan pemuda di Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko, pelaku RI ditangkap setelah petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran pil koplo di kalangan pelajar dan pemuda setempat. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendapati bahwa dalang dari peredaran pil koplo tersebut adalah RI.
“Penangkapan RI ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena anak muda dan para pelajar mengkonsumsi pil tersebut. Kemudian kami lidik dan tangkap pelaku di rumahnya,” terang Iptu Teguh kepada JTV, Kamis (10/11/2022).
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 2060 butir pil koplo jenis Y, satu buah handphone, serta kardus bekas paket pengiriman barang.
“Pelaku ini memesan ribuan pil Y dari aplikasi jual beli online. Kemudian pil ini diedarkan kepada para pemuda dan pelajar di Jatirogo,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 196 dan 197, tentang Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)
Pria bertato tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan pil Y yang biasa digunakan untuk obat penenang pasien gangguan jiwa ini, dari aplikasi jual beli online. Kemudian, barang haram tersebut diedarkan kepada para pelajar dan pemuda di Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko, pelaku RI ditangkap setelah petugas mendapati laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran pil koplo di kalangan pelajar dan pemuda setempat. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mendapati bahwa dalang dari peredaran pil koplo tersebut adalah RI.
“Penangkapan RI ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena anak muda dan para pelajar mengkonsumsi pil tersebut. Kemudian kami lidik dan tangkap pelaku di rumahnya,” terang Iptu Teguh kepada JTV, Kamis (10/11/2022).
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 2060 butir pil koplo jenis Y, satu buah handphone, serta kardus bekas paket pengiriman barang.
“Pelaku ini memesan ribuan pil Y dari aplikasi jual beli online. Kemudian pil ini diedarkan kepada para pemuda dan pelajar di Jatirogo,” imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 196 dan 197, tentang Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dzi/rok)