Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 11 November 2022, 16:48 WIB
Last Updated 2022-11-11T14:20:18Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Kakak-Adik Pengedar Narkoba Lintas Kota


TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, menangkap dua orang kakak beradik yang menjadi pengedar narkoba lintas kota. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tuban, pada Jumat (11/11/2022) siang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kakak beradik tersebut adalah Ahmad Rokim, 37 tahun, dan Masiyati, 26 tahun, warga Desa Lohgung, Kabupaten Lamongan. Keduanya ditangkap petugas setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko, kedua pelaku ditangkap petugas saat melintasi Jalur Nasional Pantura Daendels di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan modus mengendarai mobil pick up bermuatan ikan segar. 

“Padahal dalam tong-tong ikan tersebut, pelaku menyembunyikan narkoba,” jelasnya kepada JTV.

Modus ini, berulang kali sukses digunakan untuk mengirim narkoba ke luar kota tanpa dicurigai polisi. Namun, aksi rapi pelaku akhirnya terungkap. Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti 9,7 gram sabu-sabu dan lima ribu butir pil koplo serta kendaraan truk bermuatan ikan.

“Penangkapan ini berkat pengembangan dari kasus sebelumnya. Ini kebetulan pelaku sedang melintas di Tuban sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” Imbuh Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Kakak beradik ini dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (dzi/rok)