BOJONEGORO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro menggelar Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), di Aula Lapas setempat pada Rabu (23/11/2022). Sidang TPP ini dilakukan dalam rangka pemberian Asimilasi di rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas setempat yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, sekretaris, anggota Sidang TPP Lapas Bojonegoro dan para wali warga binaan Lapas Bojonegoro beserta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bojonegoro.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari ketua Sidang TPP, Gatot Suariyoko dan Sekretaris Sidang TPP, Arizka Wahyu Pratama. Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari Anggota Wali Lapas Bojonegoro berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Bojonegoro yang akan diusulkan dalam sidang TPP.
Ketua Sidang TPP, Gatot Suariyoko menyampaikan, sidang TPP ini membahas tentang usulan asimilasi di rumah, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat. Selain itu juga ada penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas mengenai proses pentahapan serta kewajiban narapidana dalam menjalani program integrasi.
“Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga binaan yang diusulkan dapat bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan baik serta mengetahui tentang kewajiban dalam menjalani program integrasi,” harapnya. (*/edo)