JOMBANG - Koalisi enam organisasi profesi bidang kesehatan di Kabupaten Jombang, menggelar mimbar bebas di depan kantor yang ada di Jalan Mastrip, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin (28/11/2022) . Mereka mengawali aksi dengan menyanyikan lagu indonesia raya yang dilanjutkan dengan orasi.
Enam organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia,dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia.
Pantauan JTV di lokasi, dengan seragam masing-masing profesi, mereka mengenakan ikat kepala warna putih bertuliskan “Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law”. Sementara dibagian tengah terpasang spanduk berukuran besar yang berisi penolakan RUU kesehatan juga dibeber di depan kantor IDI Jombang. Aksi para tenaga medis ini mendapatkan penjagaan dari kepolisian.
Ketua IDI Jombang, Dokter Hexawan Tjahya Widada mengatakan, seluruh organisasi profesi bidang kesehatan di Kabupaten Jombang menolak isi RUU kesehatan omnibus law. Mereka menilai RUU tersebut berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat.
“Apalagi dalam penyusunan RUU tidak ada organisasi profesi yang dilibatkan,” tegas Dokter Hexawan Tjahya Widada.
Selain itu, kepala Puskesmas Sumobito tersebut juga mendesak agar RUU omnibus law kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respon dari pemerintah, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan organisasi profesi bidang kesehatan yang ada di pusat.
“Kami mendesak RUU omnibus law kesehatan itu dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas,” tutup ketua IDI Jombang. (ful/rok)
Enam organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia,dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia.
Pantauan JTV di lokasi, dengan seragam masing-masing profesi, mereka mengenakan ikat kepala warna putih bertuliskan “Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law”. Sementara dibagian tengah terpasang spanduk berukuran besar yang berisi penolakan RUU kesehatan juga dibeber di depan kantor IDI Jombang. Aksi para tenaga medis ini mendapatkan penjagaan dari kepolisian.
Ketua IDI Jombang, Dokter Hexawan Tjahya Widada mengatakan, seluruh organisasi profesi bidang kesehatan di Kabupaten Jombang menolak isi RUU kesehatan omnibus law. Mereka menilai RUU tersebut berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat.
“Apalagi dalam penyusunan RUU tidak ada organisasi profesi yang dilibatkan,” tegas Dokter Hexawan Tjahya Widada.
Selain itu, kepala Puskesmas Sumobito tersebut juga mendesak agar RUU omnibus law kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respon dari pemerintah, pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan organisasi profesi bidang kesehatan yang ada di pusat.
“Kami mendesak RUU omnibus law kesehatan itu dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas,” tutup ketua IDI Jombang. (ful/rok)