TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial K, warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Pria tersebut kembali ditangkap petugas, lantaran mencuri kabel senilai dua puluh juta rupiah di area Pabrik Semen Indonesia Pabrik Tuban.
Pelaku sebenarnya beraksi tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya. Aksi mereka kepergok petugas keamanan pabrik yang langsung melakukan penghadangan. Setelah sempat kejar-kejaran, pelaku berhasil dibekuk, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.
“Pencurian dilakukan oleh 3 orang dengan cara melompat pagar kemudian memotong kabel milik PT SIG. Saat melakukan hal tersebut lewatlah petugas keamanan dan lansung mengejar pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta kepada JTV, Jumat (18/11/2022).
Selanjutnya, kasus pencurian ini diserahkan kepada Satreskrim Polres Tuban. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti alat untuk memotong kabel diamankan ke Mapolres Tuban. Sementara itu, Polres Tuban kini masih memburu dua pelaku lain yang masih kabur.
“Pelaku 3 orang, yang kita amankan baru satu orang berinisial K, orang Kerek. Dimana inisial K tersebut merupakan residivis 2011 pencurian juga dan kita masih melakukan pengejaran pada 2 pelaku lainya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kabel yang sama di tahun 2011. Setelah keluar penjara, pelaku tidak kapok dan kembali beraksi. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)
Pelaku sebenarnya beraksi tidak sendiri, melainkan bersama dua rekannya. Aksi mereka kepergok petugas keamanan pabrik yang langsung melakukan penghadangan. Setelah sempat kejar-kejaran, pelaku berhasil dibekuk, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.
“Pencurian dilakukan oleh 3 orang dengan cara melompat pagar kemudian memotong kabel milik PT SIG. Saat melakukan hal tersebut lewatlah petugas keamanan dan lansung mengejar pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta kepada JTV, Jumat (18/11/2022).
Selanjutnya, kasus pencurian ini diserahkan kepada Satreskrim Polres Tuban. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti alat untuk memotong kabel diamankan ke Mapolres Tuban. Sementara itu, Polres Tuban kini masih memburu dua pelaku lain yang masih kabur.
“Pelaku 3 orang, yang kita amankan baru satu orang berinisial K, orang Kerek. Dimana inisial K tersebut merupakan residivis 2011 pencurian juga dan kita masih melakukan pengejaran pada 2 pelaku lainya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kabel yang sama di tahun 2011. Setelah keluar penjara, pelaku tidak kapok dan kembali beraksi. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dzi/rok)