Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 18 November 2022, 15:56 WIB
Last Updated 2022-11-18T08:56:53Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Siswi SMP di Tuban Dicabuli Nelayan di Kamar Kos Hingga 8 Kali


TUBAN - Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Tuban, menangkap seorang pemuda berinisial RAS, 19 tahun. Nelayan asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tersebut ditangkap karena telah mencabuli seorang siswi kelas SMP yang baru berusia 15 tahun.

Pencabulan bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial. Setelah berkomunikasi cukup lama, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, ketulusan korban ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memperdaya.

Dengan paksaan dan janji manis akan menikahi, pelaku mencabuli korban. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku hingga delapan kali di sebuah kamar kos yang disewa pelaku.

“Keterangan korban disetubuhi sebanyak 8 kali dengan modus akan dinikahi pelaku jika hamil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta saat ditemui JTV, Jumat (18/11/2022).

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan tim medis.

“Pelaku belum mau bertanggungjawab sehingga orang tua korban yang mendapatkan cerita dari anaknya langsung lapor kepada kami. Korban secara pisikologis sedikit terganggu dan trauma,” imbuh Kasat Reskrim Polres Tuban.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan sebuah handphone. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. (dzi/rok)