BOJONEGORO - PT Kereta Api Indonesia (KAI), mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap, sejak 7 november 2022 kemarin. Adapun periode angkutan nataru yang ditetapkan PT KAI adalah untuk keberangkatan tanggal 22 desember 2022 hingga 8 januari 2023 mendatang.
Tiket kereta api nataru tersebut, dapat dipesan melalui loket di Stasiun Kereta Api Bojonegoro, KAI Access, Loket Box, dan Mitra Resmi KAI. Sementara persyaratan bagi calon penumpang kereta api, PT KAI masih menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah.
Kepala Stasiun Kereta Api Bojonegoro, Totok Kushendarto menjelaskan, di tahun-tahun sebelumnya, PT KAI menjual tiket untuk masa libur nataru mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun, untuk tahun ini diubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Terkait persyaratan bagi calon penumpang kereta api, Totok menjelaskan bahwa PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan se Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022. Dimana pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
“Sementara untuk pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, cukup dengan melakukan vaksinasi tahap dua,” jelasnya kepada JTV, Rabu (09/11/2022).
Pihak PT KAI mengingatkan kepada calon penumpang yang akan memesan tiket kereta api, agar teliti dalam menginput tanggal keberangkatan, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. (lim/rok)
Tiket kereta api nataru tersebut, dapat dipesan melalui loket di Stasiun Kereta Api Bojonegoro, KAI Access, Loket Box, dan Mitra Resmi KAI. Sementara persyaratan bagi calon penumpang kereta api, PT KAI masih menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah.
Kepala Stasiun Kereta Api Bojonegoro, Totok Kushendarto menjelaskan, di tahun-tahun sebelumnya, PT KAI menjual tiket untuk masa libur nataru mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun, untuk tahun ini diubah menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Terkait persyaratan bagi calon penumpang kereta api, Totok menjelaskan bahwa PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan se Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022. Dimana pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
“Sementara untuk pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, cukup dengan melakukan vaksinasi tahap dua,” jelasnya kepada JTV, Rabu (09/11/2022).
Pihak PT KAI mengingatkan kepada calon penumpang yang akan memesan tiket kereta api, agar teliti dalam menginput tanggal keberangkatan, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. (lim/rok)