BOJONEGORO - Sebanyak 40 unit kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang sudah rusak, kembali akan dilakukan lelang. 40 kendaraan yang terdiri dari 39 kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 3, sudah masuk tahapan verifikasikan untuk dilakukan lelang pada tahap ke 2.
Sebelumnya, sudah dilakukan proses lelang tahap pertama. Yakni, sebanyak 40 kendaraan yang terdiri dari 25 kendaraan roda 4, dan 15 kendaraan roda 2. Lelang tahap pertama terjual 22 kendaraan roda 4, sedangkan 3 tidak terjual dengan rincian 2 unit tidak ada penawar, 1 unit tidak dilunasi. Sedangkan 15 kendaraan roda 2 sudah terjual 14, 1 unit kendaraan tidak dilunasi.
Pengadaan lelang kendaraan dinas, merujuk pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2019, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Bahwa kendaraan dinas yang sudah rusak berat dilakukan penghapusan, dengan cara harus melalui penjualan secara lelang.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, telah mengajukan 5 tahapan lelang. Lelang tahap pertama sudah dilakukan, sedangkan tahap ke 2, sudah dalam proses verifikasi pengajuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Andi Panca menjelaskan. Proses lelang tahap 2 sudah diajukan ke KPKNL, dan dalam proses verifikasi KPKNL.
“Pengajuan verifikasi lelang tahap ke 2 ada 40 unit kendaraam untul dilelang. Dengan rincian 39 kendaraan 2 dan 1 unit kendaraan roda 3,” ungkap Andi Panca saat ditemui JTV, Jumat (02/12/2022)
Andi panca menuturkan, kendaraan lelang tahap pertama yang tidak terjual, nantinya akan dilakukan penjualan besi tua. Mengingat kondisi barang sudah mengalami kerusakan parah, sehingga tidak ada peminatnya. (edo/rok)