TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menilai, pelanggaran pemilu berupa money politik masih rawan terjadi di wilayah setempat. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi, dalam acara launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), di salah satu tempat pertemuan di Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban, pada jumat (16/12/2022) siang.
Menurutnya, dalam pelanggaran money politik, pemberi maupun menerima bisa sama-sama terjerat pidana pemilu. Untuk itu, bawaslu meminta agar peserta pemilu 2024 tidak melakukan money politik. Selain itu, Bawaslu Tuban juga menilai seluruh wilayah di Kabupaten setempat masih ada potensi kerawanan pelanggaran money politik.
“Karena di aturan undang-undang, money politik tidak hanya yang memberi saja tapi juga yang menerima akan diberikan sanksi pidana. Maka dari itu kami meminta kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik,” tegas Ketua Bawaslu kepada JTV usai acara tersebut.
Untuk menangani pelanggaran pemilu 2024, Bawaslu bersama Polres dan Kejaksaan Negeri setempat, melaunching sentra Gakkumdu. Hal ini dilakukan agar penegakan hukum pemilu maupun tindak pidana pemilu bisa tertangani dengan baik.
Tak hanya melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu Tuban juga akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada peserta pemilu hingga masyarakat. Hal ini dilakukan agar pemilu 2024 di Kabupaten Tuban bisa berjalan dengan sehat, jujur, dan adil.
“Kami merasa perlu mensosialisasikan keberadaan kami kepada peserta pemilu dan masyarakat, agar di pemilu 2024 tidak ada pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana. Selain itu, kita juga akan melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuh Sullamul Hadi.
Selain melaunching sentra Gakkumdu, dalam acara ini juga digelar deklarasi bersama jaga pemilu serentak 2024 yang sehat, jujur dan adil. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu, Kpu, Polres, Kejaksaan Negeri, Pemkab dan DPRD Tuban, serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2024. (dzi/rok)