TUBAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialisasi peraturan pengawasan pemilu tahun 2024, di salah hotel di Jalan Dokter Soetomo, Kabupaten Tuban, pada Jumat (16/12/2022) sore. Kegiatan ini mengundang perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu serta perwakilan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, pelanggaran pemilu di Kabupaten Tuban rata-rata masih disekitar pelanggaran ringan, seperti pemasangan alat kampanye (APK).
Pasalnya, apk tersebut dipasang tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintah, hingga pohon-pohon. Terkait hal ini, pihak Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu beserta tim kampanye melakukan pemasangan apk sesuai aturan.
“Kami juga meminta kepada seluruh pihak agar ikut serta dalam melakukan pengawasan serta pencegahan terjadinya sengketa maupun pelanggaran pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Sehingga proses pemilu berjalan dengan baik dan tertib,” tegas Sullamul Hadi kepada JTV.
Pada sosialisasi peraturan pengawasan pemilu tahun 2024 ini, juga dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi saat proses pemilu, sepenuhnya diberikan kepada bawaslu. (dzi/rok)