KABAR APIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat paripurna penyampaian padangan fraksi atas raperda pajak dan retribusi daerah, serta penetapan raperda retribusi daerah dan penyampaian laporan kerja tahunan pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Kegiatan yang digelar di Ruang Andrawina Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (27/12/2022) tersebut, dihadiri Ketua, Wakil dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta OPD terkait.
Adapun anggota DPRD Bojonegoro yang hadir dalam rapat paripurna kali sebanyak 41 anggota dari keseluruhan fraksi. Sementara 9 anggota sisanya berhalangan hadir. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar.
Agenda pertama rapat paripurna ini adalah penyampaian pandangan akhir fraksi atas raperda pajak dan retribusi daerah. Dalam hal ini, disampaikan oleh perwakilan dari fraksi partai demokrat menyampaikan.
Adapun pendapat akhir terhadap raperda tentang pajak dan restribusi daerah Kabupaten Bojonegoro. Pertama, pembentukan raperda atas pajak dan restribusi daerah, merupakan pelaksanaan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat, dan pemerintah daerah pasal 94, maka perlu disesuailan lebih lanjut dengan baik, dan tepat sasaran.
Kedua, bahwa tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah, dan restribusi daerah. Maka fraksi demokrat mendorong, agar optimalisasi pungutan atas pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.
Ketiga, fraksi demokrat mengingatkan, agar pungutan pajak dan retribusi dikelola secara transparan, tertib, taat, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Maka fraksi partai demokrat sepakat, raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bojonegoro, untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro, tahun 2022.
Fraksi parta demokrat berharap, adanya kepastian hukum terhadap raperda, dapat mendukung peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat, meningkatkan pendapatab dan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, dari masing masing fraksi yang telah menyerahkan padangan akhir fraksinya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan persetujuan atas raperda pajak dan retribusi daerah. Perlu diketahui, bahwa raperda pajak dan retribusi daerah, telah dilakukan pembahasan pansus 3 membahas surat perda bersama eksekutif, pada hari senin tanggal 21 november 2022.
Setelah melakukan pembahasan, panitia khusus 3 DPRD Bojonegoro serta mempertimbangkan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Bojonegoro pada rapat paripurna mayoritas menerima dan menyetujui. Sehingga dalam forum ini menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Panitia khusus 3 yang diketuai oleh Ahmad Sunjani, sepakat menerima dan menyetujui, sekaligus merekomendasikan kepada pimpinan rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Maka dilakukan pengambilan keputusan akhir oleh Ketua DPRD Bojonegoro, yang mana dalam forum rapat tersebut keseluruhan menyetuji penetapan raperda pajak dan retribusi daerah, kemudian disetujui menjadi nota persetujuan bersama.
Setelah disetujui oleh forum rapat, selanjutnya dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama, antara Pemkab Bojonegoro dengan DPRD Bojonegoro, tentang penetapan rapera pajak dan retribusi daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan, DPRD Kabupaten Bojonegoro mencatatkan rekor produktif, karena menghasilkan banyak perda-perda yang menyelaraskan dengan undang undang yang lain.
“Saya menyampaikan bangga atas persetujuan DPRD tentang pembenahan BUMD. yakni PDAM, maka tanggal 28 dan 29 akan disetujui,” tegasnya dalam sambutan.
Perda-perda yang dihasilkan DPRD Bojonegoro ini, menurut Bupati Anna merupakan tolak ukur Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam memberikan pelayanan. Mengingat dalam pemerintahan setiap kebijakan ada regulasi yang mengatur dan mengikuti regulasi yang ada.
Sementara perihal surat Gubernur Jawa Timur tanggal 7 desember 2022 dalam hal fasilitasi Raperda Kabupaten Bojonegoro, tentang Perumda Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro. Dan surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 7 desember 2022, dalam hal fasilitasi Raperda Kabupaten Bojonegoro, tentang penyertaan modal Pemkab Bojonegoro pada Perumda Air Minum Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya akan dibahas dalam rapat fasilitasi yang dilaksanakan antara pansus 2 dengan tim hukum Pemkab Bojonegoro pada 28 desember 2022 di ruang komisi B. Dan rapat penetapan 2 raperda tersebut, akan dilaksanakan pada tanggal 29 desember 2022.
Rapat paripurna penetapan raperda pajak dan restribusi daerah ini, ditutup secara langsung oleh Ketua Dewan Abdulooh Umar. (*/edo)
Kegiatan yang digelar di Ruang Andrawina Gedung DPRD Bojonegoro, Selasa (27/12/2022) tersebut, dihadiri Ketua, Wakil dan anggota DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta OPD terkait.
Adapun anggota DPRD Bojonegoro yang hadir dalam rapat paripurna kali sebanyak 41 anggota dari keseluruhan fraksi. Sementara 9 anggota sisanya berhalangan hadir. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar.
Agenda pertama rapat paripurna ini adalah penyampaian pandangan akhir fraksi atas raperda pajak dan retribusi daerah. Dalam hal ini, disampaikan oleh perwakilan dari fraksi partai demokrat menyampaikan.
Adapun pendapat akhir terhadap raperda tentang pajak dan restribusi daerah Kabupaten Bojonegoro. Pertama, pembentukan raperda atas pajak dan restribusi daerah, merupakan pelaksanaan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat, dan pemerintah daerah pasal 94, maka perlu disesuailan lebih lanjut dengan baik, dan tepat sasaran.
Kedua, bahwa tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak daerah, dan restribusi daerah. Maka fraksi demokrat mendorong, agar optimalisasi pungutan atas pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat. Mengingat APBD Bojonegoro mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Bojonegoro.
Ketiga, fraksi demokrat mengingatkan, agar pungutan pajak dan retribusi dikelola secara transparan, tertib, taat, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Maka fraksi partai demokrat sepakat, raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bojonegoro, untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro, tahun 2022.
Fraksi parta demokrat berharap, adanya kepastian hukum terhadap raperda, dapat mendukung peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat, meningkatkan pendapatab dan pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, dari masing masing fraksi yang telah menyerahkan padangan akhir fraksinya, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan persetujuan atas raperda pajak dan retribusi daerah. Perlu diketahui, bahwa raperda pajak dan retribusi daerah, telah dilakukan pembahasan pansus 3 membahas surat perda bersama eksekutif, pada hari senin tanggal 21 november 2022.
Setelah melakukan pembahasan, panitia khusus 3 DPRD Bojonegoro serta mempertimbangkan pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Bojonegoro pada rapat paripurna mayoritas menerima dan menyetujui. Sehingga dalam forum ini menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Panitia khusus 3 yang diketuai oleh Ahmad Sunjani, sepakat menerima dan menyetujui, sekaligus merekomendasikan kepada pimpinan rapat paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Maka dilakukan pengambilan keputusan akhir oleh Ketua DPRD Bojonegoro, yang mana dalam forum rapat tersebut keseluruhan menyetuji penetapan raperda pajak dan retribusi daerah, kemudian disetujui menjadi nota persetujuan bersama.
Setelah disetujui oleh forum rapat, selanjutnya dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama, antara Pemkab Bojonegoro dengan DPRD Bojonegoro, tentang penetapan rapera pajak dan retribusi daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Dalam sambutanya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan, DPRD Kabupaten Bojonegoro mencatatkan rekor produktif, karena menghasilkan banyak perda-perda yang menyelaraskan dengan undang undang yang lain.
“Saya menyampaikan bangga atas persetujuan DPRD tentang pembenahan BUMD. yakni PDAM, maka tanggal 28 dan 29 akan disetujui,” tegasnya dalam sambutan.
Perda-perda yang dihasilkan DPRD Bojonegoro ini, menurut Bupati Anna merupakan tolak ukur Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam memberikan pelayanan. Mengingat dalam pemerintahan setiap kebijakan ada regulasi yang mengatur dan mengikuti regulasi yang ada.
Sementara perihal surat Gubernur Jawa Timur tanggal 7 desember 2022 dalam hal fasilitasi Raperda Kabupaten Bojonegoro, tentang Perumda Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro. Dan surat dari Gubernur Jawa Timur tanggal 7 desember 2022, dalam hal fasilitasi Raperda Kabupaten Bojonegoro, tentang penyertaan modal Pemkab Bojonegoro pada Perumda Air Minum Tirta Buana Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya akan dibahas dalam rapat fasilitasi yang dilaksanakan antara pansus 2 dengan tim hukum Pemkab Bojonegoro pada 28 desember 2022 di ruang komisi B. Dan rapat penetapan 2 raperda tersebut, akan dilaksanakan pada tanggal 29 desember 2022.
Rapat paripurna penetapan raperda pajak dan restribusi daerah ini, ditutup secara langsung oleh Ketua Dewan Abdulooh Umar. (*/edo)