BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menyita uang kerugian negara dari dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah atau dana bos, di SMPN 6 Bojonegoro pada tahun 2020-2021. Uang sebesar 244 juta rupiah tersebut, disita tim jaksa penyidik Kejari Bojonegoro sekaligus sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, pengembalian uang kerugian negara ini tidak menggugurkan proses penyidikan sedang berlangsung. Dalam kasus ini, petugas juga telah memeriksa sebanyak 70 saksi.
“Kami sudah periksa dan dalami sebanyak 70 saksi. Selain itu kita juga menyita uang 244 juta rupiah dari kasus dugaan korupsi dana bos tersebur,” terang Kejari Bojonegoro kepada JTV, Jumat (16/12/2022).
Dalam waktu dekat, Kejari Bojonegoro juga akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar 700 juta rupiah.
Sementara itu diketahui, selain dana bos, penyidik juga menerima pengembalian uang kerugian negara, dari dugaan penyimpangan kredit PD BPR Kalitidu Bojonegoro tahun 2015 hingga 2017, sebesar 360 juta rupiah. (lim/rok)