BOJONEGORO - Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, berinisial NH, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Namun, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menemukan sejumlah bukti-bukti, Kades Deling akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Oleh pihak Kejari Bojonegoro, tersangka langsung dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bojonegoro.
“Saksi atas nama Netti Herawati kita lanjutkan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam kepada JTV, Jumat (30/12/2022).
Dalam kasus ini, diduga tersangka bersama-sama dengan pihak terkait lainnya telah melakukan manipulasi SPJ. Rekayasa tersebut dilakukan baik sebagian atau seluruhnya. Atas perbuatan tersangka, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480.507.551.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Diketahui, NH ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menyelewengkan apbdes sebesar 3,3 miliar, dan merugikan negara sebesar 480 juta rupiah. (lim/rok)
Sebelumnya, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Namun, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menemukan sejumlah bukti-bukti, Kades Deling akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Oleh pihak Kejari Bojonegoro, tersangka langsung dilakukan penahan selama 20 hari ke depan di Lapas Bojonegoro.
“Saksi atas nama Netti Herawati kita lanjutkan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bojonegoro,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam kepada JTV, Jumat (30/12/2022).
Dalam kasus ini, diduga tersangka bersama-sama dengan pihak terkait lainnya telah melakukan manipulasi SPJ. Rekayasa tersebut dilakukan baik sebagian atau seluruhnya. Atas perbuatan tersangka, penyidik Kejari Bojonegoro menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480.507.551.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Diketahui, NH ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti menyelewengkan apbdes sebesar 3,3 miliar, dan merugikan negara sebesar 480 juta rupiah. (lim/rok)