NGANJUK - Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Nganjuk, akhirnya menetapkan pria berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional pesantren (BOP) di lingkungan Kemenag Nganjuk. Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan memeriksa puluhan korban dari Ponpes dan TPQ serta terlapor.
Hasilnya, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MS dibenarkan oleh Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Sout, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya saat dikonfirmasi Rabu, (07/12/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kejaksaan tidak menahan pelaku dengan berbagai pertimbangan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk. (as/rok)
Hasilnya, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MS dibenarkan oleh Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Sout, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya saat dikonfirmasi Rabu, (07/12/2022).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kejaksaan tidak menahan pelaku dengan berbagai pertimbangan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk. (as/rok)