BOJONEGORO - Polres Bojonegoro bersama TNI dan Pemkab setempat menggelar razia knalpot brong, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada selasa (27/12/2022) malam. Kegiatan ini digelar untuk menciptakan suasana kondusif pada malam pergantian tahun baru 2023.
Kegiatan petugas gabungan ini, membuat para pengendara dengan knalpot brong tidak bisa berkutik. Mereka yang kedapatan menggunakan knalpot brong, langsung diamankan bersama pemiliknya oleh petugas. Dari razia ini, petugas berhasil menjaring belasan sepeda motor dengan knalpot brong.
Pantauan JTV di lokasi, pemilik motor diberi sanksi mendorong kendaraan mereka sejauh 3 kilometer menuju Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro. Selain itu, pemilik motor knalpot brong ini juga mendapatkan pembinaan langsung dari Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Yusis , agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain sanksi mendorong motor, kami juga meminta pemilik motor untuk mengganti knalpot mereka dengan knalpot standart,” tegas Kompol Yusis, Kabag Ops Polres Bojonegoro kepada JTV.
Sebagai efek jera, pemilik kendaraan yang rata rata masih berusia remaja tersebut, juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, mereka juga harus mendatangkan orang tuanya ke Mapolres Bojonegoro. (lim/rok)
Kegiatan petugas gabungan ini, membuat para pengendara dengan knalpot brong tidak bisa berkutik. Mereka yang kedapatan menggunakan knalpot brong, langsung diamankan bersama pemiliknya oleh petugas. Dari razia ini, petugas berhasil menjaring belasan sepeda motor dengan knalpot brong.
Pantauan JTV di lokasi, pemilik motor diberi sanksi mendorong kendaraan mereka sejauh 3 kilometer menuju Kantor Sat Lantas Polres Bojonegoro. Selain itu, pemilik motor knalpot brong ini juga mendapatkan pembinaan langsung dari Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Yusis , agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain sanksi mendorong motor, kami juga meminta pemilik motor untuk mengganti knalpot mereka dengan knalpot standart,” tegas Kompol Yusis, Kabag Ops Polres Bojonegoro kepada JTV.
Sebagai efek jera, pemilik kendaraan yang rata rata masih berusia remaja tersebut, juga harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, mereka juga harus mendatangkan orang tuanya ke Mapolres Bojonegoro. (lim/rok)