NGAWI - Proses pengerjaan rehabilitasi bangunan Puskesmas Walikukun, di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi mengalami keterlambatan. Akibatnya, dalam masa perpanjangan pengerjaan, rekanan dikenai denda satu per seribu dari nilai kontrak.
Pelaksanaan rehabilitasi yang seharusnya selesai sesuai kontrak tanggal 26 november 2022 lalu itu, hingga kini belum selesai. Pihak rekanan dari CV Sapta Jaya harus mengajukan penambahan waktu pengerjaan namun dengan konsekuensi disertai sanksi denda.
Keterlambatan itu diketahui saat Komisi II DPRD Ngawi melakukan sidak pada proyek rehabilitasi tersebut. Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Slamet Riyanto menjelaskan, hasil sidak diketahui jika berdasar pengakuan pihak rekanan keterlambatan dikarenakan pencairan termin anggaran pelaksanaan kegiatan terlambat. Selain itu berdasar informasi pengawas proyek juga ada kekurangan jumlah tenaga kerja dari idealnya 30 orang hanya ada 20 orang.
Menurut Slamet, ia mengaku kecewa dengan masih adanya keterlambatan pengerjaan tersebut. Pihaknya mendesak rekanan untuk lebih maksimal dalam memanfaatkan waktu perpanjangan hingga 9 desember mendatang.
“Sebagai sanksi, hingga kini rekanan harus membayar denda keterlambatan satu perseribu dari nilai kontrak, atau Rp.1,3 juta perhari dari nilai kontrak Rp.1,3 miliar,” ungkap Slamet kepada JTV, Kamis (01/12/2022).
Sementara itu, Muhadi Nanang selaku PPK dari proyek rehabilitasi Puskesmas Walikukun tersebut mengaku jika keterlambatan pencairan termin merupakan usulan dari pihak rekanan sendiri. Jika pihak rekanan meminta untuk pembayaran termin ke dua dan ketiga diberikan saat akhir pengerjaan.
“Keterlambatan pencarian termin merupakan usulan dari pihak rekanan sendiri mas,” terang Muhadi Nanang.
Diketahui, rehabilitasi Puskesmas Walikukun dikerjakan oleh CV Sapta Jaya dengan nilai kontrak Rp.1,3 miliar dari dana alokasi khusus yang dimulai tanggal 30 juni hingga 26 November 2022. Namun, hingga saat ini untuk progres pengerjaan baru 94 persen dan pihak rekanan mengajukan tambahan waktu pengerjaan. (ito/rok)
Pelaksanaan rehabilitasi yang seharusnya selesai sesuai kontrak tanggal 26 november 2022 lalu itu, hingga kini belum selesai. Pihak rekanan dari CV Sapta Jaya harus mengajukan penambahan waktu pengerjaan namun dengan konsekuensi disertai sanksi denda.
Keterlambatan itu diketahui saat Komisi II DPRD Ngawi melakukan sidak pada proyek rehabilitasi tersebut. Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Slamet Riyanto menjelaskan, hasil sidak diketahui jika berdasar pengakuan pihak rekanan keterlambatan dikarenakan pencairan termin anggaran pelaksanaan kegiatan terlambat. Selain itu berdasar informasi pengawas proyek juga ada kekurangan jumlah tenaga kerja dari idealnya 30 orang hanya ada 20 orang.
Menurut Slamet, ia mengaku kecewa dengan masih adanya keterlambatan pengerjaan tersebut. Pihaknya mendesak rekanan untuk lebih maksimal dalam memanfaatkan waktu perpanjangan hingga 9 desember mendatang.
“Sebagai sanksi, hingga kini rekanan harus membayar denda keterlambatan satu perseribu dari nilai kontrak, atau Rp.1,3 juta perhari dari nilai kontrak Rp.1,3 miliar,” ungkap Slamet kepada JTV, Kamis (01/12/2022).
Sementara itu, Muhadi Nanang selaku PPK dari proyek rehabilitasi Puskesmas Walikukun tersebut mengaku jika keterlambatan pencairan termin merupakan usulan dari pihak rekanan sendiri. Jika pihak rekanan meminta untuk pembayaran termin ke dua dan ketiga diberikan saat akhir pengerjaan.
“Keterlambatan pencarian termin merupakan usulan dari pihak rekanan sendiri mas,” terang Muhadi Nanang.
Diketahui, rehabilitasi Puskesmas Walikukun dikerjakan oleh CV Sapta Jaya dengan nilai kontrak Rp.1,3 miliar dari dana alokasi khusus yang dimulai tanggal 30 juni hingga 26 November 2022. Namun, hingga saat ini untuk progres pengerjaan baru 94 persen dan pihak rekanan mengajukan tambahan waktu pengerjaan. (ito/rok)