Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 08 Desember 2022, 16:35 WIB
Last Updated 2022-12-08T09:35:59Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Petugas Gerebek Warung Miras Berkedok Toko Jamu di Tuban


TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, menggelar razia minuman keras di sejumlah toko dan warung yang terindikasi menjual minuman keras di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Rabu (07/12/2022) malam.

Ketika melakukan penyisiran di toko jamu tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan kardus minuman keras yang disimpan di dalam kamar. Karena tak mampu menunjukan surat izin penjualan secara lengkap, akhirnya ratusan botol miras ini harus dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti.

Dari tangan penjual miras berkedok toko jamu tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 358 botol miras golongan A dan B. Berbagai jenis minuman keras tanpa izin penjualan ini kemudian di data dan diangkut oleh petugas razia.

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol, pemilik toko dikenakan sidang tindak pidana ringan.

Menurut keterangan Kasat Sabhara Polres Tuban, Chakim Amrullah, pemilik toko jamu tersebut juga menjual minuman keras dengan cara COD. Bahkan, pemilik toko berani juga memposting jualan mirasnya di media sosial.

“Kami bertindak atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras melalui COD. Sesuai diatur dalam Perda, kita akan sidang tipiring kepada yang bersangkutan,” jelas Chakim kepada JTV di lokasi penggerebekan.

Selain melakukan razia minuman keras di sejumlah toko, petugas gabungan juga melakukan razia di sebuah tempat karaoke yang terindikasi tak mengantongi izin lengkap. (dzi/rok)