NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi, mengamankan 2 tersangka spesialis pencurian sepeda motor dan seorang penadah. Mereka langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022).
Kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut masing-masing adalah Mahfud (40) tahun, Warga Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan Raswanto (40) tahun, warga Baseman, Banyumas, Jawa Tengah. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor.
Dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian 5 unit sepeda motor di wilayah Ngawi, dan beberapa di Jawa Tengah. Sedangkan salah seorang tersangka lagi yakni Hendri (43) tahun, warga Semarang Selatan, Jawa Tengah, yang merupakan penadah untuk kendaraan hasil pencurian.
Kedua tersangka utama ditangkap di rumah kontrakan tersangka yang berada di Kendal Jawa Tengah. Bahkan seorang tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya karena berusaha kabur.
“Nyuri 5 motor mas. Di Ngawi dan di daerah Jawa tengah,” jelas Raswanto, salah satu tersangka.
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya yakni melakukan pemetaan terhadap target kendaraan yang diambil serta menggunakan alat berupa kunci T serta magnet untuk membuka kunci stang kendaraan. Polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, dan sejumlah alat saat menjalankan aksinya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto kepada JTV.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan seorang penadah tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari unit kendaraan yang dijual oleh tersangka. (ito/rok)
Kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut masing-masing adalah Mahfud (40) tahun, Warga Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan Raswanto (40) tahun, warga Baseman, Banyumas, Jawa Tengah. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor.
Dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian 5 unit sepeda motor di wilayah Ngawi, dan beberapa di Jawa Tengah. Sedangkan salah seorang tersangka lagi yakni Hendri (43) tahun, warga Semarang Selatan, Jawa Tengah, yang merupakan penadah untuk kendaraan hasil pencurian.
Kedua tersangka utama ditangkap di rumah kontrakan tersangka yang berada di Kendal Jawa Tengah. Bahkan seorang tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya karena berusaha kabur.
“Nyuri 5 motor mas. Di Ngawi dan di daerah Jawa tengah,” jelas Raswanto, salah satu tersangka.
Kedua tersangka dalam menjalankan aksinya yakni melakukan pemetaan terhadap target kendaraan yang diambil serta menggunakan alat berupa kunci T serta magnet untuk membuka kunci stang kendaraan. Polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor, dan sejumlah alat saat menjalankan aksinya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Wakapolres Ngawi, Kompol Haryanto kepada JTV.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan seorang penadah tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mencari unit kendaraan yang dijual oleh tersangka. (ito/rok)