NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi mengamankan 4 tersangka dari dua kasus penjambretan. Bahkan salah seorang tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Lokasi pertama yakni korban seorang nenek yang diambil paksa perhiasan kalung di desa krompol kecamatan bringin dengan tersangka Heri Gianto (38) tahun warga desa Dimong Kecamatan/Kabupaten Madiun dan Yoga Adi Bintoro (31) tahun Warga Josenan,Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Sedangkan lokasi kedua di Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Ngawi, korban seorang perempuan yang kendaraannya dipepet dan dirampas barang bawaannya yakni tas berisi laptop dan juga HP serta dompet. Dengan tersangka Teguh Krisna (21) tahun warga Desa Ringin Anom, Sragen dan Pinda Faldi Warga Desa Jenggrik, Kedawung, Sragen.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengaku para tersangka mencari korban perempuan dan lansia. Hal ini karena mereka tidak akan melawan. Bahkan ke empat tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Salah satunya tersangka Heri Gianto, ini malah baru keluar dari Lapas Madiun. Tersangka juga diambil tindakan tegas dengan dilumpuhkan kakinya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap,” ungkap Kapolres Ngawi.
Akibat perbuatannya, ke empat tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ito/rok)