TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, berhasil mengungkap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Para pelaku diketahui menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah ketentuan.
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, justru dijual para pelaku ke wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Bahkan harga jual mencapai dua kali lipat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut terungkap berkat laporan kelompok tani. Selanjutnya, polisi bersama para petani melakukan penangkapan para pelaku yang sedang mengangkut pupuk menggunakan pick up untuk dijual ke luar wilayah.
Kedua pelaku yang ditangkap petugas, masing-masing adalah A dan Z, warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku yang merupakan pemilik kios pupuk dan sopir tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tuban, pada Kamis (09/12/2022) malam.
“Kelompok tani menginformasikan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET dan juga dijual ke luar wilayah dengan harga dua kali lipat. Dari laporan tersebut, kami mengamankan satu pick up berisi pupuk bersubsidi di kios wilayah Bancar dan akan dikirim ke wilayah Kenduruan. Kita juga amankan dua orang, sopir dan pemilik kios,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil pick up berisi tiga puluh karung pupuk bersubsidi jenis urea. Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tuban.
“Saat ini pelaku masih lakukan pemeriksaan. Satu sopir dan satu pemilik kios,” imbuh AKP M Gananta saat ditemui JTV di Mapolres Tuban.
Diketahui, wilayah Kabupaten Tuban kerap mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, khususnya ketika memasuki masa tanam. Kondisi tersebut terjadi lantaran ulah oknum tak bertanggung jawab yang melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah. Akibatnya, petani harus membeli pupuk dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga normal. (dzi/rok)
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, justru dijual para pelaku ke wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Bahkan harga jual mencapai dua kali lipat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut terungkap berkat laporan kelompok tani. Selanjutnya, polisi bersama para petani melakukan penangkapan para pelaku yang sedang mengangkut pupuk menggunakan pick up untuk dijual ke luar wilayah.
Kedua pelaku yang ditangkap petugas, masing-masing adalah A dan Z, warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Kedua pelaku yang merupakan pemilik kios pupuk dan sopir tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tuban, pada Kamis (09/12/2022) malam.
“Kelompok tani menginformasikan adanya penjualan pupuk bersubsidi diatas HET dan juga dijual ke luar wilayah dengan harga dua kali lipat. Dari laporan tersebut, kami mengamankan satu pick up berisi pupuk bersubsidi di kios wilayah Bancar dan akan dikirim ke wilayah Kenduruan. Kita juga amankan dua orang, sopir dan pemilik kios,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil pick up berisi tiga puluh karung pupuk bersubsidi jenis urea. Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tuban.
“Saat ini pelaku masih lakukan pemeriksaan. Satu sopir dan satu pemilik kios,” imbuh AKP M Gananta saat ditemui JTV di Mapolres Tuban.
Diketahui, wilayah Kabupaten Tuban kerap mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, khususnya ketika memasuki masa tanam. Kondisi tersebut terjadi lantaran ulah oknum tak bertanggung jawab yang melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah. Akibatnya, petani harus membeli pupuk dengan harga jauh lebih mahal dibanding harga normal. (dzi/rok)