JOMBANG - Tim gabungan Bea Cukai, bersama Satpol PP, dan TNI-Polri, mendatangi sebuah toko kelontong di Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Rabu (14/12/2022) siang. Petugas langsung meriksa seluruh isi rokok yang ada di dalam toko.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus rokok dengan berbagai jenis merk tanpa dilengkapi bea cukai. Rokok tersebut sengaja disembunyikan pemilik toko di dalam meja dan tidak dipajang di etalase rokok. Seluruh rokok langsung dikeluarkan dan disita petugas.
Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Kediri, Santiya Syukur mengatakan, petugas merazia sejumlah tokok yang ada di enam Kecamatan, yakni Kecamatan Megaluh, Kecamatan Tembelang, Kecamatan Peterongan,Kecamatan Ngoro, Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Diwek, dan Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Barang yang disita petugas nantinya akan di serahkan kepada negara dan dimusnahkan.
“Kami temukan ratusan rokok ilegal dari kegiatan ini. Selanjutnya BB akan kami serahkan kepada negara dan dimusnahkan,” terangnya kepada JTV.
Dari pemeriksaan, ada empat puluh empat slop bungkus rokok dan seratus tujuh puluh tiga bungkus rokok tanpa dilengkapi bea cukai. Seluruh barang diamankan dan berpotensi merugikan negara dengan nilai mencapai enam juta rupiah. (ful/rok)
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus rokok dengan berbagai jenis merk tanpa dilengkapi bea cukai. Rokok tersebut sengaja disembunyikan pemilik toko di dalam meja dan tidak dipajang di etalase rokok. Seluruh rokok langsung dikeluarkan dan disita petugas.
Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil Kediri, Santiya Syukur mengatakan, petugas merazia sejumlah tokok yang ada di enam Kecamatan, yakni Kecamatan Megaluh, Kecamatan Tembelang, Kecamatan Peterongan,Kecamatan Ngoro, Kecamatan Jogoroto, Kecamatan Diwek, dan Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Barang yang disita petugas nantinya akan di serahkan kepada negara dan dimusnahkan.
“Kami temukan ratusan rokok ilegal dari kegiatan ini. Selanjutnya BB akan kami serahkan kepada negara dan dimusnahkan,” terangnya kepada JTV.
Dari pemeriksaan, ada empat puluh empat slop bungkus rokok dan seratus tujuh puluh tiga bungkus rokok tanpa dilengkapi bea cukai. Seluruh barang diamankan dan berpotensi merugikan negara dengan nilai mencapai enam juta rupiah. (ful/rok)