Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 01 Desember 2022, 16:43 WIB
Last Updated 2022-12-01T09:43:57Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Sosialisasi DBHCHT, Satpol PP Tuban dan Bea Cukai Bojonegoro Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal


KABAR APIK - Sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Kantor Bea Cukai Bojonegoro terus menggencarkan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bea cukai kepada para pemilik toko dan warung penjual rokok. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, pada Rabu (30/11/2022) siang.

Guna mengurangi adanya peredaran rokok ilegal, sejumlah pedagang di daerah setempat didatangkan untuk diberikan pembekalan terkait bahaya-bahaya menjual rokok ilegal. Selain itu, pada sosialisasi kali ini, mereka juga dibekali bagaimana cara membedakan cukai asli dan palsu.

Selain dapat meningkatkan optimalisasi alokasi dbhcht sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan juga mampu meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. Tak hanya itu, sosialisasi ini juga diharap mampu menanamkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dbhcht. Prioritas penggunaan dbhcht dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, 50 persen digunakan pada bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku, seperti petani tembakau.
 
Kedua, 25 persen digunakan pada bidang penegakan hukum dengan porsi yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Serta yang ketiga pada bidang kesehatan dengan porsi 25 persen.
 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo mengatakan, kabupaten tuban pada tahun 2022 ini mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT sebesar 37 miliar rupiah. Anggaran tersebut dipergunakan untuk berbagai program mulai dari pembinaan kesejahteraan masyarakat, program penegakan hukum dan program kesehatan.

“Hari ini kami bersama Camat Tuban, Satpol PP, dan Beacukai Bojonegoro, serta Anggota DPRD Tuban Komisi 2 melakukan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai. Salah satu penyumbang dana Negara adalah pajak cukai,” terang Endro Budi kepada JTV.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro, Romy Windu Sasongko mengungkapkan, kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi antara Pemkab Tuban dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Sosialisasi gempur rokok ilegal ini telah dilakukan di 20 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.

“Seluruh kecamatan di Tuban, yakni ada sebanyak 20 kecamatan telah kita sosialisasikan tentang gempur rokok ilegal,” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak menggunakan rokok tanpa tanda cukai asli pada kemasannya. Pasalnya, hal tersebut akan mengurangi pendapatan negara yang nantinya juga akan berdampak pada pemanfaatan pada masyarakat.

“Adanya rokok ilegal ini akan mengurangi pendapatan Negara yang berdampak pada pemanfaatan kepada masyarakat. Sehingga kami menghimbau para penjual atau masyarakat yang terlibat dengan penjualan rokok atau konsumsi rokok itu agar tetap mengkonsumsi rokok legal dan tidak memasarkan rokok ilegal,” imbau Romy.

Dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini mendatangkan berbagai narasumber, mulai dari Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Satpol PP Tuban, Pemerintah Kecamatan Tuban Kota dan Komisi Dua DPRD Tuban.

Dalam kegiatan ini, kantor bea cukai juga menegaskan, bahwa barang siapa menawarkan atau menjual rokok ilegal akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (dzi/rok)