Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 23 Januari 2023, 15:29 WIB
Last Updated 2023-01-23T08:29:07Z
BojonegoroViewerViral

532 Anak di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah, 4% Hamil Sebelum Nikah


BOJONEGORO - Sepanjang tahun 2022, angka pengajuan dispensasi nikah (Diska) di Kabupaten Bojonegoro menembus 532 kasus. Kasus pernikahan dini di Bojonegoro tersebut tergolong tinggi, jika dibandingkan dengan kabupaten lain seperti Gresik, Lamongan, Tuban, Nganjuk dan Ngawi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama setempat, senin (23/01/2023). Menurutnya, saat ini Kabupaten Bojonegoro berada di posisi 9 di Provinsi Jawa Timur dalam kasus dispensasi nikah.

“Angka diska di Bojonegoro tergolong tingga jika dibanding Kabupaten lain di Pantura seperti Gresik, Lamongan, Tuban, Nganjuk dan Ngawio,” ungkapnya.

Sholikin Jamik menambahkan, dari 532 kasus pernikahan dini di Bojonegoro, sebanyak 518 kasus diantaranya diajukan oleh anak usia 15 hingga 19 tahun. Sementara 14 kasus sisanya adalah pernikahan yang diajukan oleh anak berusia dibawah 15 tahun.

“Mayoritas diska di Bojonegoro diajukan oleh anak usia antara 15 sampai 19 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut mengungkapkan, kasus dispensasi nikah kebanyakan diajukan oleh anak lulusan SMP dengan 297 kasus. Sementara 104 kasus diajukan oleh anak lulusan SD, dan 125 kasus diska diajukan oleh anak lulusan SMA.

“Sementara sisanya sebanyak 6 kasus diajukan oleh anak tidak sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, angka diska di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022 cenderung mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu. Namun, dari 532 kasus pernikahan dini yang diajukan, 4 persen diantaranya telah hamil terlebih dahulu sebelum nikah.

“4 persen dari kasus nikah dini tersebut, mereka hamil dulu sebelum nikah,” cetusnya.

Sementara itu, kasus nikah di usia dini di Bojonegoro paling banyak terjadi Kecamatan Kedungadem dengan 47 kasus. Kemudian disusul Kecamatan Ngasem dengan 37 kasus. Dan Kecamatan Temayang serta Dander dengan 36 kasus. (edo/rok)