Petugas dari Polres Bojonegoro mengamankan ayah tiri pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri, |
BOJONEGORO – Ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil di Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Albar Ramdhani saat ditemui di kantornya, Kamis (26/01/2023).
Menurutnya, pelaku berinisial RI tersebut akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang Republik Indonesia nomor 17, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih di tahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pasal yang kami kenakan adalah pasal 81 dan pasal 82, undang undang republik indonesia nomor 17, tentang perlindungan anak dengan ancamanya 5 sampai dengan 20 tahun,” terangnya.
Aksi bejar pelaku berusia 61 tahun tersebut terbongkar saat korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP mengalami mual dan muntah di sekolah. Oleh pihak sekolah, korban berusia 14 tahun tersebut kemudian diperiksakan. Hasilnya, korban diketahui tengah hamil.
Oleh pihak keluarga kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro. Pelaku kemudian ditangkap bersama sejumlah barang bukti di rumahnya. Sementara korban mengaku dicabuli ayah tirinya saat kondisi rumah sedang kosong atau saat ibunya bekerja. (edo/rok)