JOMBANG - Sebanyak 251 dari 304 Kepala Desa se Kabupaten Jombang, pada senin (16/01/2023) pagi berkumpul di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang. Mereka bersiap dan berkumpul untuk berangkat melakukan aksi unjukrasa ke gedung DPR RI di Senayan Jakarta.
Sebelum berangkat, para kepala desa sempat membentangkan spanduk serta menyampaikan tuntutannya ke DPR RI. Tuntutan yang disampaikan rombongan kepala desa tersebut, agar DPR segera merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Khususnya pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa.
Ketua Asosisasi Kepala Desa Jombang, Warsubi menyebut, dalam pasal 39 tersebut disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Para kepala desa meminta agar pasal tersebut diubah menjadi masa jabatan kepala desa 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali. Mereka berdalih enam tahun belum cukup untuk digunakan menjalankan program pembangunan desa.
“Masa jabatan 6 tahun ini harus diperpanjang menjadi 9 tahun, agar kepala desa bisa menjalan program pembangunan desa dengan baik,” cetus Warsubi saat ditemui JTV.
Keberangkatan berunjukrasa ke gedung DPR RI ini, mendapat dukungan dari Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. Politisi PPP ini memberikan dorongan semangat dan menyampaikan doa. Sebanyak enam bus diberangkatkan oleh Bupati Jombang menuju ke Jakarta. (ful/rok)
Sebelum berangkat, para kepala desa sempat membentangkan spanduk serta menyampaikan tuntutannya ke DPR RI. Tuntutan yang disampaikan rombongan kepala desa tersebut, agar DPR segera merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Khususnya pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa.
Ketua Asosisasi Kepala Desa Jombang, Warsubi menyebut, dalam pasal 39 tersebut disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Para kepala desa meminta agar pasal tersebut diubah menjadi masa jabatan kepala desa 9 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali. Mereka berdalih enam tahun belum cukup untuk digunakan menjalankan program pembangunan desa.
“Masa jabatan 6 tahun ini harus diperpanjang menjadi 9 tahun, agar kepala desa bisa menjalan program pembangunan desa dengan baik,” cetus Warsubi saat ditemui JTV.
Keberangkatan berunjukrasa ke gedung DPR RI ini, mendapat dukungan dari Bupati Jombang, Mundjidah Wahab. Politisi PPP ini memberikan dorongan semangat dan menyampaikan doa. Sebanyak enam bus diberangkatkan oleh Bupati Jombang menuju ke Jakarta. (ful/rok)