Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 30 Januari 2023, 15:09 WIB
Last Updated 2023-01-30T08:09:04Z
TubanViewerViral

Napi Teroris Asal Kudus Bebas Bersyarat dari Lapas Tuban


TUBAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Kabupaten Tuban, membebaskan seorang narapidana teroris atas nama Ahmad Ulul Albab dari lapas setempat. Pemuda 27 tahun, asal Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, tersebut bebas bersyarat pada senin (30/01/2023) pagi.

Pembebasan bersyarat napiter pindahan dari rumah tahanan Depok tersebut dilakukan, setelah Pihak Lapas Tuban menerima rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (DENSUS) 88.

Selama menjalani hukuman, Ulul Albab juga telah mendapatkan program pembinaan berupa deradikalisasi. Setelah seluruh berkas administrasi dilengkapi, napi teroris tersebut langsung diserahkan kepada pihak keluarga yang telah siap menjemput di Lapas Tuban.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Ulul Albab meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. Ia juga mengaku salah karena ikut dengan jaringan terlarang, serta menegaskan tidak setuju dengan adanya radikalisme di Indonesia. Setelah bebas, Ulul Albab mengaku akan membuat usaha dan menikah.

“Saya minta maaf keseluruh warga Indonesia. Walaupun saya tidak pernah setuju dengan adanya radikalisme yang ada di Indonesia tapi saya mengakui salah, karena jaringanya salah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Siswarno mengatakan, pembebasan bersyarat ini merupakan hak setiap narapidana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Yaitu dengan persyaratan administratif maupun substantif telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, sudah mengalami penurunan risiko serta syarat khusus yaitu mengikuti program deradikalisasi.

“Sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT dan densus 88 sehingga mendapatkan haknya yaitu pembebasan bersyarat. Kasusnya terorisme. Kita hanya mendapatkan pemindahan dari Depok. Orangnya asli kudus,” terangnya kepada JTV.

Setelah keluar dari Lapas Tuban, napiter tersebut statusnya beralih menjadi klien Lapas Bojonegoro dengan batas akhir bimbingannya sampai 11 oktober 2025 mendatang.

“Untuk di Lapas Tuban, masih ada 1 lagi kausus napiter yang belum bebas,” tutup Kalapas Tuban. (dzi/rok)